Jakarta, CNBC Indonesia — Industri multifinance tengah menunggu pemberlakuan deregulasi terkait aturan permodalan di tengah tantangan pasar yang menekan kinerja pembiayaannya belakangan ini.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi mengatakan, salah satu aturan yang tengah ditinjau adalah POJK Nomor 46 Tahun 2024. Pasalnya, setelah aturan tersebut berlaku, hanya sekitar 73 dari total 145 perusahaan multifinance yang masih dapat menjalankan lini bisnis tersebut.
"Karena adanya regulasi yang mengatakan bahwa harus salah satu syaratnya bahwa modal sendiri dibagi modal disetor harus 150%, nah itu kita kaget," pungkas Suwandi dalam Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026, Senin, (22/12/2025).
Sebelumnya, sanksi berat baru dikenakan apabila modal turun hingga 50% dari modal disetor, sehingga ruang penyerapan kerugian masih relatif longgar. Dengan aturan baru tersebut, perusahaan pembiayaan disebut menjadi terbatas untuk menyalurkan pembiayaan.
Ia menambahkan, tanpa deregulasi, puluhan perusahaan pembiayaan berpotensi mengurangi bahkan menghentikan pembiayaan kendaraan baru dan bekas, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki basis debitur yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan nasabah.
Suwandi menilai, dalam kondisi pasar yang menantang saat ini, perusahaan cenderung memilih mengelola portofolio yang sudah ada dibandingkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang belum dikenal. Hal ini pun menjadi salah satu yang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, pertumbuhan pembiayaan industri multifinance tengah melambat beberapa waktu ke belakang. Diketahui, total pembiayaan industri multifinance hanya tumbuh 1,1% secara year on year (yoy) ke angka Rp507,1 triliun per September 2025. Hal ini menekan labanya menjadi -4,9% ke angka Rp16,1 triliun.
Dari sisi permodalan, total aset yang dimiliki 145 perusahaan multifinance di RI sebesar Rp587,4 triliun, atau tumbuh 0,74% yoy. Adapun ekuitasnya tercatat sebesar Rp173,5 triliun atau naik 5,29%.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































