Mulai Besok DHE Wajib Simpan di RI, Diharapkan Bisa Bantu Rupiah

2 weeks ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan ketentuan 100% devisa hasil ekspor (DHE) wajib parkir di sistem keuangan domestik selama setahun akan langsung mulai dilaksanakan pada esok hari, 1 Maret 2025.

Seluruh pihak terkait, mulai dari eksportir hingga perbankan sudah siap melaksanakan ketentuan DHE terbaru yang pemerintah atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

"Sudah siap semua, sistem juga sudah, aturan turunan sudah, simulasi kalau nanti penggunaannya untuk apa-apa sudah," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Susiwijono memastikan, kebijakan yang mengharuskan eksportir memarkirkan dolar hasil ekspornya di tanah air itu akan membantu lebih banyak terkumpulnya cadangan devisa (cadev) Indonesia, hingga membantu penguatan kurs rupiah terhadap dolar AS, karena terpenuhinya pasokan dolar di dalam negeri.

"Jadi ya mudah-mudahan lah mendorong cadev kita," tutur Susiwijono.

Menurut Susiwijono, kebijakan itu bisa berdampak langsung karena kapanpun ekspor yang dilakukan para eksportir sumber daya alam (SDA) dilakukan, sepanjang pendapatan hasil ekspornya dalam bentuk devisa atau valuta asing masuk per 1 Maret 2025, harus langsung ditempatkan di sistem keuangan domestik 100% selama 12 bulan ke depannya.

"Jadi sepanjang incomingnya devisa per 1 Maret, ekspor kapanpun, mau mulai Januari, Februari, Maret," ucap Susiwijono.

Ia pun menekankan, seluruh peraturan turunan PP 8/2025 sudah selesai diterbitkan oleh otoritas terkait. Misalnya, Bank Indonesia sudah mengeluarkan PBI dan PADG terkait penempatannya, Kementerian Keuangan, melalui KMK dan PMK untuk menetapkan daftar barang hasil ekspornya, dan Otoritas Jasa Keuangan dengan SE DK OJK untuk pengaturan sistem keuangan yang melayani DHE baik di sektor perbankan maupun non bank nya.

"Jadi sudah semua, kayak KMK Nomor 2 sudah ada yang mengenai daftar jenis barang mencapai 1.545. Lalu, PBI nya juga sudah ada yang terbaru, PADG BI juga sudah, 2 surat OJK untuk perbankan dan non perbankan juga sudah, jadi sudah semua," tutur Susiwijono.

Peraturan DHE itu merupakan salah satu harapan untuk menjaga stabilitas rupiah ke depan. Sebab, sebagaimana diketahui, rupiah telah terkapar 0,79% di angka Rp16.575/US$ hingga pukul 11:11 WIB hari ini, Jumat (28/02/2025) berdasarkan data Refinitiv. Posisi ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah rupiah.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: China Bakal Lemahkan Yuan Lawan AS, Rupiah Gimana?

Next Article DHE Dikaji Ulang, Ada Opsi Dolar Eksportir Wajib 75% Disimpan di RI

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |