Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (LH)HanifFaisolNurofiq mengatakan, perusahaan-perusahaan yang mengutamakan pengelolaan lingkungan hidup yang mumpuni akan jadi bagian dari kelompok perusahaan berkelas dunia. Karena itu, sambungnya, Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang digelar setiap tahun dapat meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Sebagai catatan, penghargaan PROPER diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan sejumlah parameter. Penghargaan ini sudah dikembangkan sejak 1995 dari Program Kali Bersih (PROKASIH) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Sempat tetapi sempat terhenti, program ini diperluas pada 2002 dan mengalami inovasi pada 2019.
Ada 4 kriteria anugerah PROPER, yaitu Emas sebagai peringkat tertinggi alias dinilai menjalankan praktik-praktik terbaik dalam menjaga lingkungan hidup. Disusul kategori Hijau, Biru, Merah, dan Hitam sebagai kriteria terendah atau terburuk dalam menjaga lingkungan hidup.
"Terima kasih untuk berbagai inovasi dan kepemimpinan lingkungan, dunia usaha, PROPER harus diteruskan sesuai praktik-praktik yang baik di dunia usaha. Bukan hanya mendorong kepatuhan, tapi membuat perusahaan jadi perusahaan kelas dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Hanif dalam Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta, Senin (24/2/2025).
"PROPER juga digunakan dalam mengambil keputusan, dasar penilaian manajemen, taksonomi hijau bagi operasional perusahaan, CEO dan Founder dalam landasan ketat kinerja perusahaan. Terima kasih kepada mereka yang beritikad baik, tokoh utama penataan lingkungan hidup," lanjutnya.
Jumlah PROPER Naik 21,68%
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani melaporkan, kinerja inovasi perusahaan dalam hal instrumen kepatuhan lingkungan mengalami peningkatan di tahun 2024.
Peningkatan jumlah proper itu meningkat 21,68% menjadi 4.495 perusahaan, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.694 perusahaan.
"Hasil evaluasi kinerja perusahaan sebanyak 2.961 taat. 1.329 perusahaan tidak taat. 205 perusahaan belum diumumkan karena dalam proses penegakan hukum atau belum beroperasi," kata Rasio Ridho.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri LH Sebut Kota Besar di RI Darurat Sampah
Next Article KLHK Ungkap Modus di Balik Pertambangan Ilegal di RI