Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meluncurkan layanan bisnis emas atau bullion service pertama di RI, hari ini, Rabu (26/2/2025). PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sudah resmi memperoleh izin untuk usaha bullion tersebut.
Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Berikut merupakan pengertian dan mekanisme transaksinya mengacu pada POJK tersebut.
Lantas, apa pengertian dan bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha bank emas tersebut?
Pengertian & Mekanisme Bullion Services
Bullion adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.
"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, dikutip Rabu (26/2/2025).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.
Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat divisi ekspor Indonesia.
"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, dan kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam POJK tersebut pun diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.
Agunan tersebut dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila ada penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.
Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bulion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS).
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?
Next Article OJK: Dua Perusahaan Ini Sudah Siap Jadi Bank Emas Pertama di RI