Mengejutkan! Bos Penjual Baju-Sepatu Bekas Ungkap Fakta Situasi di RI

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pedagang pakaian impor bekas mengungkapkan permintaan terkait pakaian bekas cukup tinggi, membuat pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melegalkan barang tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin mengungkapkan definisi pakaian bekas mencakup yang dipakai manusia di seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki. Dengan definisi ini, permintaan pakaian bekas impor cukup tinggi, termasuk sepatu merek branded seperti Nike, Adidas dan lain-lainnya.

"Kita lebih fokus kepada pakaian bekasnya. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, termasuk sepatu, tas dan aksesorisnya. Yang diburu para thrifting ini justru produk dalam negeri contoh Nike, Adidas, dan lain-lainnya. Itu aslinya produksi made in Indonesia. Banyak dicari karena nggak dijual di Indonesia. Yang dijual di Indonesia itu malah bekasnya," kata Rahasdikin saat ditemui wartawan setelah rapat dengar pendapat (RDP) Bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, biasanya, pakaian impor bekas cukup laku di kalangan masyarakat menengah ke bawah, karena harganya jauh lebih murah daripada pakaian baru, bahkan pakaian baru produksi lokal.

"Kalau kita sih terbuka ya, cuman kita kan punya pangsa pasar tersendiri. Nah, dari kemampuan ekonomi, paling banyak memang menengah ke bawah, terus trennya sendiri, anak-anak muda yang lagi gemar cari thrifting," lanjutnya.

Oleh karena itu, dengan masih adanya pangsa pasar pakaian impor bekas yang cukup tinggi, membuat pihaknya bersedia membayar pajak jika nantinya pemerintah memberlakukan pajak pakaian impor bekas.

"Kita ajukan karena dari kawan-kawan pedagang sudah sanggup membayar pajak impor pakaian bekas. Karena selama ini cuma ada pajak impor normal (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) 11% dan pajak impor barang mewah 12%. Kita minta nih pajak impor barang bekas, itu yang kita usahakan agar barang ini bisa tetap eksis," jelasnya.

Pada RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rahasdikin pun telah mempersiapkan kajian terkait pajak impor pakaian bekas, di mana selain bea masuk dengan tarif 7,5% dihitung dari CIF (cost, insurance, freight), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 7,5%, Ia juga meminta pemerintah membuat pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% hingga 10%.

"Kami mengusulkan ada pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5% sampai 10%. Mudah-mudahan, Pimpinan Komisi VI DPR RI menyetujui apa yang kami usulkan terkait pajak impor pakaian bekas," lanjut Rahasdikin.

Pihaknya berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini dapat disetujui, agar perdagangan pakaian impor bekas bisa dilegalkan.

"Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya," jelasnya.

Rahasdikin mengaku telah mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

"HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas [larangan terbatas] dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi," ungkapnya.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |