Mendag Sikat Pedagang Nakal Ecommerce, 95 Akun Langsung Diblokir

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat pengawasan aktivitas perdagangan digital. Hingga Maret 2026, pemerintah tercatat telah meminta penurunan atau takedown terhadap 95 akun pedagang di berbagai marketplace karena berulang kali menayangkan iklan elektronik yang melanggar aturan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, platform dengan jumlah akun terbanyak yang terkena tindakan tersebut adalah Shopee. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi pelaku usaha domestik di tengah ketatnya kompetisi perdagangan online.

"Telah dilakukan permintaan takedown terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian, yaitu 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di BliBli, 3 akun di Lazada, 8 akun di Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleka Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya menyasar akun pedagang, Kemendag juga melakukan patroli siber terhadap materi promosi dan aktivitas perdagangan di 21 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah telah meminta penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang dianggap melanggar ketentuan perdagangan digital.

Mayoritas iklan yang ditertibkan berasal dari produk minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan. Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MinyaKita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Menurut Budi, pengawasan PMSE kini dilakukan secara lebih agresif, baik secara online maupun offline. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran tertulis, takedown akun, pencantuman daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan platform digital.

Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah mengawasi 140 pelaku usaha PMSE secara online. Jumlah itu terdiri atas enam marketplace, 92 retail online, serta pelaku usaha classified ads, daily deals, dan jenis perdagangan digital lainnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha PMSE telah dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis pertama karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga melayangkan surat peringatan kedua kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Secara total, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan sejak triwulan I-2024 hingga triwulan III-2025.

Sementara untuk sanksi paling berat berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE, jumlah pelaku usaha yang terkena tindakan tercatat mencapai 52 pelaku usaha pada triwulan IV-2024, tujuh pelaku usaha pada triwulan I-2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II-2025.

UMKM Dominasi E-Commerce

Lebih lanjut, Budi menilai pengawasan perdagangan digital semakin krusial karena ekosistem e-commerce Indonesia masih didominasi usaha mikro. Berdasarkan data yang dihimpunnya, sekitar 97% pelaku usaha digital nasional pada 2024 berasal dari sektor usaha mikro.

"Platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil," ujarnya.

Merujuk survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan online kini telah tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Meski demikian, Pulau Jawa masih menjadi pusat utama aktivitas perdagangan digital dengan kontribusi mencapai 42%.

Budi menambahkan pemerintah saat ini telah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha online dan offline, termasuk antara pemain lokal dan global.

"Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku secara offline juga wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali," ucap dia.

Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga terus mendorong penggunaan produk dalam negeri serta meminta platform asing memiliki perwakilan resmi di Indonesia, agar pengawasan perdagangan digital berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen lokal.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |