Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyoroti polemik penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia pun meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih transparan sejak awal dalam menerbitkan izin usaha agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Adapun sorotan ini muncul usai sejumlah gerai minimarket seperti Alfamart sempat ditutup karena persoalan perizinan dan aturan zonasi daerah. Budi mengungkapkan, sekitar 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah, NTB, sempat berhenti beroperasi, namun kini seluruhnya telah kembali dibuka.
Ia menyayangkan persoalan tata ruang dan aturan daerah baru dipermasalahkan ketika bisnis ritel tersebut sudah lama berjalan.
"Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," kata Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Budi menuturkan, Kemendag telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) maupun pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepastian usaha dan nasib para pekerja di sektor ritel.
Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian aturan sejak awal sebelum izin usaha diterbitkan. Dengan begitu, pelaku usaha tidak dirugikan setelah menggelontorkan investasi dan membuka operasional usaha.
"Tetapi ke depan, kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk retail, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha. Misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, ya harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar. Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi," ujarnya.
"Jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha, jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah. Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah," sambung Budi.
Ia menjelaskan, pengaturan teknis seperti jarak antar-minimarket maupun jarak toko modern dengan pasar tradisional memang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Karena itu, aturan zonasi setiap daerah bisa berbeda-beda. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dijalankan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha yang sudah terlanjur beroperasi.
"Jadi setiap pemerintah daerah itu berbeda. Kalau misalnya jarak retail satu dengan yang lain, setiap daerah memang tidak sama. Jadi masing-masing mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan, gerai-gerai yang sempat ditutup kini sudah kembali beroperasi. Ia menegaskan, seluruh gerai Alfamart yang sempat ditutup kini telah kembali dibuka.
"Pertama, yang saya sampaikan untuk Lombok Tengah sudah dibuka semua kok. Pokoknya sudah buka semua," kata Solihin kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), Solihin mengakui, penutupan sebelumnya berkaitan dengan persoalan pelanggaran aturan jarak pendirian toko.
"Gini, memang (gerai tersebut) ditutup karena ada pelanggaran perihal jarak. Sudah itu ya. Oke. Nah saya tentunya bersurat. Nah dengan ditutup itu kan karyawan mau kemana sih kan gitu. Menyampaikanlah aspirasi ke bupati, kepada juga DPRD, gitu ya," jelasnya.
Menurut dia, sebagian toko yang dipermasalahkan sudah terlanjur beroperasi dan memiliki pekerja. Karena itu, solusi sementara yang diambil adalah membuka kembali gerai secara bertahap sambil menunggu relokasi bila masa sewanya habis.
"Nah apa yang kami lakukan? Pertama, toko itu kan sudah terlanjur sewa dan kita buka dan sudah mempunyai karyawan. Iya. Kalau nanti sewanya habis ya kita akan relokasi, misalkan kalau toko-toko itu dianggap melanggar, gitu saja. Kurang lebih seperti itu," ujar dia.
"Nah dengan surat itu, dengan aspirasi yang disampaikan bupati dan DPRD, maka diputuskan silahkan dibuka secara bertahap supaya tidak timbul pengangguran," sambung Solihin.
Ia pun berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Nah ke depan pelanggaran-pelanggaran ini jangan sampai terjadi lagi. Itu kira-kira," ujarnya.
(dce)
Addsource on Google

6 hours ago
1

















































