Mencermati Wacana Integrasi Retribusi Parkir dalam STNK

2 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Wacana pengintegrasian retribusi parkir tahunan ke dalam pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali menjadi perbincangan publik. Skema yang beredar menyebutkan tarif sekitar Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil.

Gagasan ini diproyeksikan sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan kebocoran retribusi parkir, serta menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.

Secara administratif, ide tersebut tampak menawarkan efisiensi. Pemilik kendaraan cukup membayar satu kali dalam setahun tanpa perlu lagi melakukan transaksi parkir harian di ruas jalan yang dikelola pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah berpotensi memperoleh penerimaan yang lebih stabil dan terukur. Bahkan, terdapat narasi bahwa kebijakan ini dapat memperbaiki kesejahteraan juru parkir melalui skema perekrutan formal dengan standar upah minimum.

Namun, kebijakan publik tidak dapat dinilai hanya dari janji efisiensi dan proyeksi peningkatan penerimaan fiskal. Integrasi retribusi parkir ke dalam STNK menyentuh aspek konseptual, yuridis, dan sosial-ekonomi yang memerlukan pengkajian mendalam. Tanpa perumusan yang cermat, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata sistem justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Distingsi pajak dan retribusi dalam kerangka hukum
Dalam rezim hukum keuangan daerah, pajak dan retribusi memiliki karakter yang berbeda secara prinsipil. Pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan wajib atas kepemilikan kendaraan sebagai objek pajak.

Pembayarannya bersifat periodik dan tidak dikaitkan langsung dengan layanan tertentu yang dinikmati pembayar pajak. Sebaliknya, retribusi parkir merupakan pembayaran atas jasa yang secara konkret diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengguna layanan.

Perbedaan konseptual ini bukan hanya terminologi administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar pemungutan. Retribusi berlandaskan asas "ada jasa, ada pembayaran". Artinya, pungutan dilakukan karena terdapat layanan yang dimanfaatkan.

Jika retribusi parkir dilekatkan secara otomatis pada STNK tanpa memperhitungkan intensitas atau frekuensi penggunaan fasilitas parkir, maka terjadi pergeseran prinsip dari berbasis layanan menjadi berbasis kepemilikan.

Pergeseran tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Integrasi yang dilakukan tanpa landasan normatif yang kuat berpotensi menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait legalitas jenis pungutan dan batas kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat persoalan tata kelola lintas sektor. STNK berada dalam sistem administrasi yang melibatkan kepolisian dan pemerintah provinsi, sementara pengelolaan parkir umumnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Integrasi kebijakan ini menuntut koordinasi antarlembaga serta kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab. Tanpa desain kelembagaan yang matang, risiko tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian implementasi menjadi sulit dihindari.

Efisiensi fiskal dan tantangan implementasi
Dari perspektif fiskal, potensi peningkatan PAD tentu menjadi daya tarik utama kebijakan ini. Kebocoran retribusi parkir selama ini kerap menjadi sorotan, baik akibat praktik parkir liar maupun lemahnya pengawasan transaksi tunai. Skema pembayaran tahunan yang terintegrasi dinilai mampu mempersempit ruang kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan.

Kendati demikian, efektivitas fiskal tidak hanya ditentukan oleh besaran potensi penerimaan, melainkan juga oleh tingkat kepatuhan dan penerimaan publik. Penambahan beban pembayaran dalam satu waktu dapat memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan secara keseluruhan. Dalam hal ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan yang menambah kewajiban finansial perlu mempertimbangkan daya tahan ekonomi warga.

Perlu dipastikan bahwa pembayaran retribusi tahunan benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas layanan parkir. Masyarakat yang telah membayar di muka tentu memiliki ekspektasi terhadap ketersediaan ruang parkir yang tertata, sistem pengawasan yang efektif, dan kepastian bahwa pungutan tambahan tidak lagi muncul di lapangan. Jika kualitas layanan tidak sebanding dengan beban yang dibayarkan, legitimasi kebijakan akan mudah dipertanyakan.

Prinsip keadilan dan proporsionalitas
Kebijakan fiskal pada dasarnya harus tunduk pada prinsip keadilan dan proporsionalitas. Tidak semua pemilik kendaraan memiliki pola penggunaan parkir yang sama. Sebagian menggunakan kendaraan secara terbatas dan jarang memanfaatkan fasilitas parkir di jalan umum. Sebagian lainnya mungkin lebih intensif memanfaatkan ruang parkir di pusat kota. Skema tarif yang bersifat seragam berpotensi mengabaikan perbedaan tersebut.

Dalam teori kebijakan publik, keadilan distributif menuntut agar beban dan manfaat kebijakan dibagi secara proporsional. Ketika retribusi dipungut tanpa mempertimbangkan tingkat penggunaan layanan, muncul potensi ketimpangan antara kontribusi dan manfaat yang diterima. Hal ini dapat memicu persepsi ketidakadilan, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai alat produksi atau sarana mobilitas utama.

Di sisi lain, tujuan memperbaiki tata kelola parkir dan meningkatkan kesejahteraan juru parkir merupakan agenda yang patut diapresiasi. Reformasi sektor parkir memang diperlukan untuk mengurangi praktik informal dan memperkuat akuntabilitas.

Akan tetapi, reformasi tersebut sebaiknya didesain secara komprehensif, tidak semata-mata melalui mekanisme penggabungan pungutan, melainkan juga melalui digitalisasi, pengawasan yang konsisten, dan pembenahan sistem kelembagaan.

Menuju kebijakan yang legitimate dan berkelanjutan
Integrasi retribusi parkir ke dalam STNK merupakan gagasan yang perlu dikaji secara hati-hati dan partisipatif. Efisiensi administratif dan potensi peningkatan PAD tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas, keadilan, serta sensitivitas sosial.

Kebijakan fiskal yang baik bukan hanya yang mampu meningkatkan penerimaan, tetapi juga yang memperoleh legitimasi publik karena dirasakan adil dan rasional.
Sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara luas, pemerintah daerah perlu memastikan adanya dasar hukum yang kuat, desain tata kelola yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang transparan.

Dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi penting agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab persoalan parkir tanpa menciptakan beban baru yang tidak proporsional.

Reformasi tata kelola parkir memang mendesak. Namun, keberhasilan reformasi tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memungut, melainkan juga oleh kemampuan menjaga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan fiskal, sebaik apa pun niatnya, akan selalu berada dalam bayang-bayang resistensi sosial.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |