Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan batas besaran gaji tak kena Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Seperti diketahui, hanya pegawai industri di sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp 10 juta yang mendapatkan insentif PPh DTP hingga 2026.
Purbaya menilai batasan gaji yang menerima insentif ini tidak bisa serta merta dinaikkan begitu saja karena ini juga akan menjadi beban keuangan bagi negara. Dia menegaskan pemerintah juga membutuhkan uang untuk membangun ekonomi di daerah.
"Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa nanti kalau udah mereka bisa membayar jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut gimana saya bisa bangun daerah," paparnya kepada media, Jumat (17/10/2025).
Jika semua digratiskan pajak, Purbaya khawatir pendapatan pajak menjadi berkurang.
"Enggak bisa kalau gitu jadi jangan semuanya gratis kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol bubarlah kita," ujarnya.
Dia mengukur kebijakan ini tidak akan optimal. Menurutnya, kelas menengah tidak bisa mendapatkan semuanya gratis. Pemerintah tetap harus adil dan merata. Keuangan negara harus digunakan dengan bertanggung jawab.
Saat ini, Purbaya menegaskan pihaknya akan fokus membersihkan anggaran pemerintah pusat, daerah dan masalah perpajakan. Ini pun dilakukan dengan tujuan agar nantinya masyarakat rela membayar pajak.
"Kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya Anda bayar pajaknya juga rela nanti," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Belanja Perpajakan Prabowo Rp 563 T di 2026, Ini Daftar Penikmatnya!