MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Gak Perlu Bayar Emas 1,1 Ton

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam. Dengan begitu Antam menang dan tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan ke Budi Said.

"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.

"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) terkait jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun terus bergulir. Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, Jumat (27/12).

Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025

Next Article Budi Said Catut Identitas Guru Ngaji dalam Pencucian Uang Emas Antam

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |