Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten pengembang properti PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) menyatakan bakal melakukan pengembalian uang atau refund terhadap para konsumen. Dalam keterbukaan informasi, itu menyusul hasil pertemuan dan arahan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) pada tanggal 23 April 2025 lalu.
Anak usaha LPCK yang merupakan pengembang Meikarta, PT Mahaka Sentosa Utama (MSU), menyatakan akan menyelesaikan kewajibannya terhadap konsumen. Perusahaan itu menyatakan bakal menggunakan uang hasil penjualan properti di megaproyek tersebut dalam memenuhi kewajiban tersebut.
"Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal maupun hasil penjualan atas unit-unit apartemen Meikarta," kata Corporate Secretary LPCK Peter Adrian dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin (28/4/2025).
Keterangan itu menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
LPCK juga menjelaskan pembangunan Apartemen Meikarta sedang berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap sampai dengan bulan Juli 2027. Peter menyatakan terlepas dari permasalahan yang ada dalam setiap pengembangan proyek properti, tidak terdapat kendala material yang dapat menghambat kelanjutan pembangunan Proyek Meikarta di masa mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan, nilai kerugian komunitas mencapai Rp30 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan konsumen untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Diketahui, anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu seharusnya melaksanakan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Tetapi hingga jatuh tempo, konsumen tidak pernah menerima unit apartemen.
"Dari komunitas yang tergabung saat ini yang terdata pasti, ada kerugian sekitar Rp 30 miliar. Itu sekitar 130 anggota yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang itu kita belum masukkan karena mereka belum melengkapi data-data yang diperlukan," ujar Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan, dikutip Senin (13/2/2023).
Adapun per Desember 2024, mengutip data Bursa Efek Indonesia, LPCK melaporkan penjualan Rp 1,94 triliun dengan total aset Rp 13,6 triliun. Tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 7,6 triliun dengan cash flow senilai Rp 110,8 miliar.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asing Masih Keluar, Seberapa Kuat IHSG Pertahankan Level 6.700?
Next Article Pendapatan Naik, Lippo Cikarang (LPCK) Malah Rugi Rp 1,6 T