Lengkaplah Penderitaan Aceh Tamiang Dengan Musibah Bencana Banjir Bandang

5 hours ago 3
Aceh

18 Desember 202518 Desember 2025

Lengkaplah Penderitaan Aceh Tamiang Dengan Musibah Bencana Banjir Bandang Sayed Zainal.M, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Waspada.id/Yusri

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id) : Lengkaplah penderitaan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan bencana banjir bandang yang terjadi pada 26-27 Nopember 2025 lalu.

“Kegiatan – kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan kehutanan di Aceh Tamiang, inilah hasil dari ini semuanya,” kata Sayed Zainal.M, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dalam keterangan resminya diterima Waspada.id Kamis (18/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kini wilayah Kabupaten Aceh Tamiang luluh lantah dan porak poranda, dan analisa ini sudah kami kaji sejak tahun 2015 bersama dengan beberapa LSM lainnya yang dituangkan pihaknya dalam suatu makalah bentuk POLICY BRIEF.

” Iini laju perusakan dan kerusakan kawasan butan bakau ,hutan lindung dan hutan produksi terus dirambah dan dibabat serta dialihkan fungsi menjadi kebun sawit,”ungkap Syaed Zainal seraya mengatakan, sejak tahun 2018 sampai 2025 kerusakan mencapai ribuan hektar di beberapa Kecamatan,termasuk wilayah pesisir Aceh Tamiang.

Sayed Zainal yang konsen dibidang lingkungan menyebutkan, Aceh Tamiang dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang mencapai luas 459.800 Ha ,umumnya berada dalam kawasan KEL dan wilayah hilir.

Diterangkannya, data tahun 2014/2015 luas total wilayah Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 221.531,01 Ha dan luas kawasan hutan yang tersisa 82.178 Ha, setara 37.05 persen atau tahun 2018 tersisa 46.100 Ha atau berkisar 20 persen dari seluruh daratan Aceh Tamiang.

“Kerusakan rata -rata mencapai kerusakan 1.284 Ha diantara tahun 2006 -2010, bayangkan diantara tahun 2010 -2025 dan indikasi yang terbesar oleh konversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan izin HGU yang terdata 48 izin HGU di Aceh Tamiang, belum termasuk perkebunan sawit liar yang tidak ada izin, “sebut Sayed Zainal.

Menurutnya, laju perusakan hutan begitu tinggi dan cepat, dan jumlah luas areal perkebunan mencapai 90.988 Ha atau seluas 46,5 persen dari luas Aceh Tamiang. ” Selain sektor perkebunan, laju perusakan juga di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan kira – kira seluas yang ada di 8 kecamatan, kegiatan galian yang di produksi jenis sirtu,koral,pasir dolomit dan kerikil, ” jelas Sayed Zainal.

Sedangkan sektor kehutanan, perizinan Aceh Tamiang sebelum mekar dari Kabupaten induk Aceh Timur, tahun 1975 ada izin HPH PT Kwala Langsa, PT.TRD dan izin HTI PT RPU dan PT Ra P, pada tahun 2014/2015 terbit izin Perhutanan Sosial HTR dan HKM di Kecamatan Tamiang Hulu dan di tahun 1995 terbitlah izin izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) yang jumlahnya mencapai puluhan.

“Bahkan setelah Kabupaten Aceh Tamiang berdiri sendiri lahirlah pemberian izin pemanfaatan kayu,hutan hak yang diberikan izin oleh Dinas Lingkungan dan Kehutanan termasuk pemberian izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ” tegas Sayed Zainal.

Lanjutnya, dahsyatnya banjir bandang yang menderai wilayah Aceh Tamiang kini menyisakan luka dan duka bagi masyarakat, rumah – rumah warga hancur, insfrastruktur umum seperti jembatan penghubung antar kecamatan hilang diterjang banjir, belum lagi kerugian materil yang dialami masyarakat Aceh Tamiang.

“Butuh waktu bertahun lamanya untuk pemulihan kerusakan akibat banjir bandang ini, ” ucap Sayed Zainal sembari menegaskan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus betul – betul konsen dalam upaya pemulihan berbagai sendi – sendi kehidupan masyarakat Aceh Tamiang yang saat ini menderita, terlebih sektor perekonomian yang telah hancur. (Id76).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |