Kumpul Kebo-Korupsi, Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin PNS Dipecat

1 week ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif baru-baru ini memutuskan pemberhentian terhadap 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Hal ini ditetapkan dalam sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang," ujar Zudan, dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/3/2025).

Adapun dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut BKN, jenis-jenis kasus yang melibatkan ASN ini adalah pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sementara itu, hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menurut BPASN, sebelumnya terdapat 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Dalam memutuskan banding ini, BPASN mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Dikutip dari Bab VIII PP No.94 Tahun 2021, dari pasal 238-259, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, yakni:

1. Pemberhentian atas permintaan sendiri

2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun

3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani

5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang

6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana

7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin

8. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

9. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara

10. Pemberhentian karena hal lain.

Jenis-jenis pelanggaran berat untuk PNS

  • Penyalahgunaan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  • Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Melakukan pungutan di luar ketentuan
  • Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
  • Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PNS Kumpul Kebo

BKN menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan. Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN menuturkan ketentuan itu mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6/2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021," ungkap Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/3/2-25).

Pada Pasal 8 Ayat 4 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Dari data BPASN, kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh PNS setelah bolos kerja.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |