Jakarta, CNBC Indonesia - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan waktu lima tahun bagi investor untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak bertuan atau tidak diklaim. Hal ini bisa dilakukan oleh investornya langsung atau ahli waris pemegang saham.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, ketentuan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025 terkait dematerialisasi efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
"Jadi dari POJK itu diundangkan, 5 tahun dari situ, itu ada proses dematerialisasi. Di mana dematerialisasi itu adalah meng-convert dari aset yang bersifat warkat menjadi digitalize warkat," ungkap Imelda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (23/12/2025).
Dalam proses itu, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai solusi dan infrastruktur yang dibangun KSEI bersama OJK. Namun, apabila hingga akhir periode lima tahun masih terdapat efek yang tidak didematerialisasi karena pemilik tidak dapat dihubungi, maka efek tersebut dikategorikan tidak diklaim.
Setelah periode lima tahun berakhir dan masih terdapat sisa efek, investor tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kembali. Penetapan sebagai aset tidak diklaim baru dilakukan setelah melalui tahapan dan jangka waktu yang ditentukan dalam regulasi.
"Dalam kurun waktu itu, para partisipan pasar modal seperti misalnya perusahaan efek atau bank kustodian itu wajib mengeluarkan surat atau menginfokan atau berusaha mengkontak investor tersebut," tandasnya.
Dalam Pasal 19 POJK Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa setelah jangka waktu klaim berakhir, sisa efek berbentuk warkat wajib dicatatkan pada rekening titipan. Biro Administrasi Efek atau perusahaan terbuka juga diwajibkan melakukan pemusnahan dan pembatalan efek warkat yang telah dicatatkan tersebut.
Selanjutnya, pengelola administrasi efek wajib mengajukan permohonan kepada OJK untuk menetapkan efek tersebut sebagai aset tidak diklaim di pasar modal. Pencatatan dilakukan pada rekening titipan atas nama pihak yang ditetapkan OJK untuk mengadministrasikan dan mengelola aset tidak diklaim tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1

















































