KPK Periksa Effendy Pohan Terkait Kasus Topan Ginting

1 month ago 20
Medan

KPK Periksa Effendy Pohan Terkait Kasus Topan Ginting Gedung KPK. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Pada Selasa, KPK memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekdaprovsu M. Effendy Pohan.

Wartawan memperoleh informasi, Effendy Pohan, diperiksa sebagai saksi atas proyek jalan di Sumut. Yakni, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kalau pihaknya memeriksa Effendy Pohan. “Iya benar, diperiksa di gedung KPK, hari ini 22 Juli 2025” katanya.

Namun demikian, Budi Prasetyo, tidak merincikan materi apa yang akan gali KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Adapun Effendy Pohan, diketahui sebagai Ketua TAPD Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.

Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT. DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT. RN M. Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |