Korupsi Tata Kelola Minyak Rugikan Negara Rp193,7 T, Ini Kronologinya

2 weeks ago 12
Web Warta News Pagi Viral Non Stop

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam. Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

Tercatat, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, antara lain: kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker dan kerugian karena subsidi.

Berikut kronologi kasusnya:

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemenuhan minyak mentah domestik seharusnya mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Hal ini telah diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi," ujar Qohar dalam Konferensi Pers, Senin malam (25/2/2025).

Namun demikian, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH), yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Akibatnya, kondisi itu membuat produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang akhirnya dilakukan dengan cara impor.

Adapun, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri milik KKKS sengaja ditolak dengan berbagai alasan.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai keekonomian, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS.

Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

Sementara, pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, hal ini menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

"Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang," katanya.

Di sisi lain, harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi.

"Jadi saya perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang," ujar Qohar.

Qohar membeberkan bahwa kerugian negara akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.

"Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri. Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker. Kerugian impor BBM melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," kata dia.

Oleh sebab itu, atas kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Terhitung sejak hari ini, tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan," katanya.

Berikut ketujuh tersangka yang dimaksud:

1. RS, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional;

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;

5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

7. GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Titip ke BUMN Sitaan Aset 200 Ribu Hektar Duta Palma

Next Article Video: Lahan Sitaan Untuk Rumah Rakyat

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |