Kolaborasi Polda Sumut Dan Polres Asahan Amankan Ipda AE Cs

5 hours ago 1
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kabid Labfor, dan dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, memperlihatkan barang bukti, sebuah senpi yang sempat digunakan salah satu tersangka untuk membubarkan kerumunan para remaja. Waspada/Sapriadi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kabid Labfor, dan dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, memperlihatkan barang bukti, sebuah senpi yang sempat digunakan salah satu tersangka untuk membubarkan kerumunan para remaja. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Dugaan penganiayaan hingga tewasnya pelajar Pandu Brata Syahputra Siregar, Kolaborasi Dirkrimum Polda Sumut dan Polres Asahan, akhirnya menemukan titik terang dengan diamankannya oknum polisi Ipda AE dan dua rekannya yang merupakan Banpol Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kabid Labfor, dan dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, Selasa (18/3) saat paparan kasus di Mapolres Asahan, menerangkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polres Asahan dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan Scientific Crime Investigation, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Pandu Brata Syahputra Siregar, 17 warga Huta I Parlakitangan, Desa Sordang Baru, Kec Ujung Padang Kab. Simalungun, dengan TKP Jl. Pondok Hessa, Desa Sungai Lama, Kec Simpang Empat, Kab Asahan.

Menurut Sumaryono, setelah dilakukan penyidikan dengan dengan memeriksa 12 saksi, baik itu dari keluarga korban, polisi dan masyarakat, ditetapkan tiga tersangka, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan Ipda AE, dua rekannya DAP, 21, dan YS, 36, warga Dsn II, Desa Air Genting, Kec Air Batu, Kab Asahan, yang merupakan Banpol Polsek Simpang Empat.

“Tersangka ini kita tahan,” jelas Sumaryono.

Kolaborasi Polda Sumut Dan Polres Asahan Amankan Ipda AE CsTersangka penganiayaan remaja hingga tewas tiga tersangka Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan Ipda AE, dua rekannya DAP,21, dan YS,36, warga Dsn II, Desa Air Genting, Kec Air Batu, Kab Asahan, yang merupakan Banpol Polsek Simpang Empat, saat pra rekonstruksi di TKP. Waspada/Sapriadi

Menurut Sumaryono, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul sekitar 00.30, saat itu personel Polsek Simpang Empat sedang membubarkan kerumunan remaja yang diduga akan melakukan balap liar. Saat itu ada sepeda motor berbonceng lima, dan dilakukan pengejaran oleh para tersangka. Hal itu dikarenakan pelaku merasa kesal dan emosi, sewaktu dalam pengejaran korban bersama temannya mencoba melarikan diri dan saat pengejaran teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku.

“Korban akhirnya dapat dibekuk para pelaku, dan penganiayaan oleh tiga tersangka terjadi. Dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk perawatan medis karena lukanya di pelipis, dan kembali ke Polsek Simpang Empat, dan dikembalikan ke pihak keluarga korban,” jelas Sumaryono.

Selanjutnya karena keluhan sakit di bagian lambung, korban dibawa ke RSUD Kisaran, untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (10/3) dan setelah serangkaian perawatan dan pemeriksaan medis, akhirnya pada pukul 16.30 WIB korban dinyatakan meninggal.

“Minggu (16/3) kita melakukan ekshumasi (pembokaran kuburan), dengan menurunkan tim dari Labfor Polda Sumut dan dokter forensik, dan untuk hasilnya belum bisa dipublish karena masih sedang dilakukan penelitian. Dan pada Senin (17/3) kita lakukan Pra Rekonstruksi di TKP, ” jelas Sumaryono.

Ketiga tersangka ini, kata Sumaryono, dikenakan pasal 80 ayat (3) UU No: 35 /2014 tentang perubahan atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar, Jo 170 ayat (2) ke-3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman, dan tentunya kasus ini dikerjakan secara profesional dan transparan,” jelas Sumaryono.

Sidang Kode Etik

Sedangkan Kapolres Asahan Afdhal Junaidi, menuturkan bahwa dalam kasus ini pihaknya bekerja secara profesional dan transparan.

“Tersangka Ipda AE akan menjalani sidang kode etik di Polda Sumut secepatnya. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum,” jelas Afdhal.

Afdhal juga mengatakan dalam kasus ini dilakukan dengan Scientific Crime Investigation yang berbasis dengan bukti dan data, sehingga pihaknya terbuka untuk setiap pertanyaan.

“Kami terbuka setiap pertanyaan dalam kasus ini, dan kami akan jawab sesuai dengan kewenangan kami,” jelas Afdhal. (a19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kolaborasi Polda Sumut Dan Polres Asahan Amankan Ipda AE Cs

Kolaborasi Polda Sumut Dan Polres Asahan Amankan Ipda AE Cs

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |