Ketika Zakat Hanya Menjadi Redistribusi Dana

3 hours ago 5

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Redistribusi aset bukan soal niat amil, namun arsitektur ekosistem yang sudah kedaluwarsa. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2025 menyajikan dua catatan yang penting dibaca berdampingan. Sepanjang tahun pengelola zakat se-Indonesia menyalurkan Rp44,288 triliun kepada 43,74 juta mustahik. Per pilar program, kemanusiaan menyerap Rp4,649 triliun, sementara bidang ekonomi hanya Rp730,66 miliar (1,65%) untuk 1.361.899 jiwa, sekitar 3% penerima.

Bidang ekonomi memang tumbuh paling cepat, hampir 47%. Tetapi jika ia yang paling mendekati redistribusi aset, komposisi itu berbicara: setelah 15 tahun di bawah UU No. 23 Tahun 2011, Amil Indonesia masih lebih lancar membagikan dana ketimbang memindahkan kepemilikan.

Padahal zakat bukan obat pereda nyeri. Jumhur ulama mensyaratkan tamlik, dan al-Qaradawi menegaskan ukurannya adalah kifayah, kecukupan yang membuat penerima tidak lagi bergantung. Ia instrumen restrukturisasi kepemilikan modal.

Mengapa lompatan itu berat? Menuding amil kurang kompeten adalah jawaban termudah sekaligus kekeliruan metodologis yang mahal. Organisasi mana pun menyesuaikan perilaku dengan insentif di sekitarnya. Mari kita bedah aturan mainnya.

Ketika Perisai Berubah Menjadi Pasung
KMA Nomor 606 Tahun 2020 mengunci hak amil pada 12,5% penghimpunan zakat dan 20% dari infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 12 membatasi imbalan nazir pada 10% dari hasil bersih, bukan pokok aset, dan PP Nomor 29 Tahun 1980 memberi ruang 10% bagi pengumpulan sumbangan umum. Semua lahir dari niat melindungi mustahik dan mauquf alaih.

Persoalannya, perisai itu kini bekerja seperti pasung. Karena pagu dikunci pada persentase penghimpunan, hidup lembaga bergantung pada dana yang masuk tahun itu juga. Program bagi-bagi sembako bukan kemalasan: biaya transaksi rendah, eksekusi cepat, risiko nyaris nol.

Jika penghimpunan Rp10 miliar setahun, mesin OPZ harus jalan dengan biaya Rp1,25 miliar, merekrut amil khusus analis kelayakan program produktif bisa mengurangi kapasitas menghimpun tahun depan.

Ya, mengonsolidasi lahan sepuluh petani gurem menjadi kepemilikan komunal menuntut studi kelayakan, pemetaan risiko, kepatuhan hukum, dan pendampingan bertahun-tahun. Saat diaudit, penyaluran Rp 1 miliar untuk sepuluh mustahik bisa mengancam akuntabilitas. Lembaga yang berpikir panjang pun menghukum dirinya sendiri.

Dalam uji publik PMA Nomor 16 Tahun 2025, Kasubdit Pengawasan LPZ Kemenag Ahmad Syauqi mengingatkan bahwa batas hak amil adalah plafon maksimal, bukan angka mati, sekaligus membuka wacana ujrah misil. Yang belum ada adalah desain teknis yang memisahkan biaya mengurus karitas dari biaya merekayasa perubahan struktural.

Aset Membebaskan, Tetapi Tidak Pernah Bekerja Sendirian
Keunggulan redistribusi aset atas bantuan tunai sudah diuji secara eksperimental. Balboni dkk. di The Quarterly Journal of Economics (2022) melacak 6.000 rumah tangga sangat miskin di pedesaan Bangladesh selama 11 tahun setelah transfer aset acak, dan menemukan ambang kepemilikan awal.

Yang terdorong melewatinya terus mengakumulasi aset dan keluar dari kemiskinan, yang tidak merosot kembali. Ini pembelaan terkuat bagi zakat berbasis tamlik sekaligus peringatan terkeras: aset yang terlalu kecil untuk melewati ambang justru lenyap.

Riset enam negara oleh Banerjee dan Duflo di Science (2015), yang mengantar penulisnya meraih Nobel Ekonomi 2019, senada. Program graduasi yang mereka uji tidak pernah berupa transfer aset tunggal, melainkan paket: aset produktif, dukungan konsumsi, pelatihan, dan pendampingan.

Yang membuatnya berhasil justru komponen yang di ekosistem kita dianggap biaya administrasi. Kita meminta dampak kelas dunia, sambil melarang lembaga membiayai bagian yang membuatnya bekerja.

Bukti dalam negeri searah. Tika Widiastuti dkk di Heliyon (2022) menguji integrasi zakat dan wakaf pada enam lembaga: program terintegrasi 12% lebih efektif daripada instrumen tunggal. Sari dkk (2019) menunjukkan waktu keluar dari kemiskinan memendek dari sekitar 6,5 tahun tanpa zakat menjadi 3 tahun. Modelnya sudah diuji; yang belum ada ruang pembiayaannya.

No one left behind, but no one there
Ada dua kekosongan, pertama di hulu, tidak ada anggaran yang diakui untuk perencanaan, padahal studi kelayakan dan pemetaan risiko menentukan hidup matinya program. Menyerahkan aset tanpa itu bukan keberanian, melainkan pemindahan risiko kepada yang paling tidak sanggup menanggung.

Kemudian di hilirnya, evaluasi berhenti sebagai peristiwa tunggal di akhir program. Angka graduasi tahunan hanyalah potret kohort tahun berjalan, tidak memberi tahu apakah mereka yang dinyatakan graduasi pada periode sebelumnya masih bertahan hari ini. Yang kita tahu hanyalah berapa yang pernah naik, bukan berapa yang tetap sejahtera.

Infrastruktur pengukurannya sudah dibangun. IZN 3.0 memotret kualitas pengelolaan hingga agregasi nasional, dengan nilai 2025 di kategori stabil, sementara IDZ memetakan kondisi wilayah untuk menentukan prioritas bantuan.

Instrumennya ada dan pengelola zakat mau diukur. Yang belum ada adalah pengakuan bahwa menjalankannya secara rutin terhadap sasaran tertelusur itu berbiaya, dan biaya itu tak punya rumah dalam struktur pagu LAZ, BAZNAS pun terbatas.

Maunya Arsitek, Anggarannya Buruh
Amil dituntut mampu membaca laporan keuangan, memetakan rantai pasok, memahami hukum properti,dan merancang intervensi ekonomi. Dengan pagu yang kaku, kompensasi dan jalur kariernya sulit bersaing dengan korporasi maupun konsultan nasional. Meminta eksekusi kelas satu dari ruang sesempit itu adalah ekspektasi yang tidak seimbang.

Memperbarui Aturan Main
Mengatur ulang kepatuhan Amil sungguh penting. Pertama, pagu operasional harus dibedakan menurut kategori program. Untuk karitas dan respons darurat, batas sekarang tetap relevan. Untuk redistribusi aset, regulator dapat membuka skema investasi dampak (impact investing): biaya perencanaan, pendampingan, dan longitudinal trace study dihitung sebagai investasi program, bukan biaya amil.

Kedua, dana infrastruktur ekosistem. Donor kelembagaan, korporasi, dan konsorsium perlu merancang enabling fund yang tidak disalurkan ke mustahik, melainkan membiayai pengembangan model bisnis pemberdayaan, kapasitas talenta amil, dan riset dampak multitahun, termasuk payung aturan bagi program lintas instrumen, karena zakat dan wakaf berada di rezim regulasi terpisah.

Ketiga, pergeseran dari charity accounting ke impact accounting. Yang layak dipertanggungjawabkan adalah keberlanjutan aset di tangan mustahik beberapa tahun kemudian, graduasi yang diverifikasi lewat pemantauan keluarga, dan kepemilikan modal komunal. Bukan berlomba jumlah jiwa atau rupiah, tapi seberapa produktif aset itu dan sustainability-nya.

From Beneficiaries to Owner
Amartya Sen membaca kemiskinan sebagai perampasan kapabilitas, bukan kekurangan pendapatan. Muhammad Yunus mengingatkan bahwa karitas yang terus-menerus bisa mengambil alih inisiatif orang miskin. Keduanya bertemu dengan pesan Alquran bahwa kekayaan tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya.

Transformasi ini tidak akan tercapai selama kita menuntut hasil kelas satu dari arsitektur yang dirancang dengan asumsi masa lalu. Regulator, amil, donor, dan akademisi harus duduk bersama. Zakat menyimpan janji yang jauh lebih besar daripada sembako sekarung, yaitu mengubah orang yang selama ini menerima menjadi orang yang memiliki.


(miq/miq)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |