Keputusan UMP Jakarta 2026 Sudah Diteken, Pramono Akan Umumkan Besok

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada hari terakhir penetapan yakni Rabu (24/12/2025). Hal ini diungkapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," kata Pramono dalam konferensi persnya, Selasa (23/12/2025).

Ia tetap berkomitmen mematuhi penetapan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," lanjutnya.

Pramono pun menjelaskan sejatinya keputusan gubernur terkait UMP 2026 sudah ditandatangani. Namun tetap diumumkan esok hari.

"Yang jelas saya sudah tanda tangan keputusan Gubernurnya, itu aja. Tapi angkanya besok diumumkan," jelasnya.

Terkait dengan bocoran angkanya, Ia tidak menjelaskan rinciannya dan ingin menunggu penetapan besok.

"Ya, pokoknya bismillahirrahmanirrahim diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh) karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah. Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja saya, nanti saya umumin," terangnya.

Sebelumnya, pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta, berlangsung alot, di mana pembahasan terakhir UMP 2026, dihasilkan tiga opsi dari perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah.

Dari sisi pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan UMP 2026 dinaikan sesuai dengan alpha sebesar 0,5. Hal ini diungkap oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta sekaligus Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Nurjaman.

"Betul, semula Dewan Pengupahan unsur pengusaha meminta alphanya 0,5," kata Nurjaman saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan dari kalangan buruh, Sujito mengungkapkan kenaikan UMP 2026 didasarkan 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL), di mana menurut buruh, UMP 2026 di Jakarta angkanya menjadi Rp 5.898.511.

"Dari sisi buruh, kami rekomendasikan kenaikan UMP 2026 di Jakarta didasarkan pada KHL sebesar Rp 5,89 juta," kata Sujito.

Adapun dari sisi pemerintah daerah Jakarta, kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha 0,75.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |