Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan pun mengaku masih belum bisa memastikan apakah harga minyak goreng rakyat ini akan naik atau tetap.
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Iqbal menjelaskan bahwa proses evaluasi ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Kita melibatkan semua pihak, mulai darirepacker, distributor, hingga produsen," kata Iqbal saat Konferensi Pers di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Jadi, keputusan nantinya akan berdasarkan hasil evaluasi bersama," tambahnya.
Meski demikian, lebih lanjut ddikatakan Iqbal bahwa dengan harga yang ada saat ini ketersediaan dan distribusi Minyakita sebenarnya tetap stabil. Stok, klaimnya, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Distribusinya juga berjalan lancar," ujarnya.
Ketika ditanya apakah kenaikan harga bahan baku dapat mempengaruhi kenaikan HET Minyakita, Iqbal menegaskan bahwa harga minyak goreng ini seharusnya tidak bergantung pada harga bahan mentah. Hal ini karena Minyakita diproduksi sebagai bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen wajib menyisihkan sebagian minyak sawitnya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor.
"Sejak awal, produsen sudah paham bahwa mereka harus menanggung kewajiban DMO. Jadi, tidak seharusnya ada masalah terkait selisih harga," jelas Iqbal.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendag Ajak Belanja Produk Lokal Lewat "Bina Lebaran" Sarinah
Next Article Pantas Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Urus Minyakita, Situasi Parah