Kembali Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Mataram Tangkap Tiga Terduga, Dua Diantaranya Residivis

4 days ago 14

Mataram NTB - Dua diantara tiga Pelaku pencurian Sepeda dayung di Wilayah Pagesangan Timur, Mataram yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram ternyata Residivis. 

Keduanya diketahui sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian setelah Penyidik Polsek tersebut memeriksa terduga saat diamankan dalam kasus pencurian Sepeda dayung yang terjadi Selasa 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 01:00 Wita. 

Dua residivis yang diamankan tersebut RO (39) dan AH (44). Selain kedua terduga tersebut seorang terduga lainnya yang ikut serta dalam peristiwa pencurian tersebut berinisial Z (40). Ketiganya merupakan warga asal kecamatan Srkarbela. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Polsek Mataram, Jumat (31/01/2025). 

Didampingi salah seorang Penyidik Polsek tersebut, Mulyadi sapaan akrab Kapolsek Mataram menceritakan krologis kejadian pencurian 3 unit sepeda dayung tersebut. 

“Pada saat itu Korban menyimpan 3 unit sepeda dayung di Garasi, saat kejadian korban sedang beristirahat, baru diketahui ketika jam 08:00 wita pagi saat korban hendak menyapu membersihkan rumah, “jelasnya.

Tiga unit sepeda dayung tersebut merek Poligon (2 unit) dan merek Pasifik (1 unit) yang harganya diperkirakan mencapai 5 juta lebih. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mataram. 

Terungkap nya kasus tersebut berawal dari Postingan di sebuah grup Medsos (fb) dengan nama grup “Jual beli Sepeda Mataram” yang dipost oleh salah satu akun. Berdasarkan pengunjuk tersebut Tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan pemilik akun tersebut deng informasi yang diperoleh bahwa sepeda-sepeda tersebut di beli dari salah seorang terduga yang diamankan tersebut. 

“Berdasarkan petunjuk dari pemilik akun medsos, ketiga terduga akhirnya diketahui ciri dan indentitasnya. Salah satu terduga diamankan di kerumahnya dan dua terduga lainnya diamankan di salah satu rumah kosong di kecamatan Srkarbela. 

Lanjut Kapolsek, para pelaku diduga telah merencanakan pencurian tersebut. Hal ini dibuktikan dengan tangga untuk memanjat tembok rumah korban yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tangga tersebut di simpan dulu di belang tembok rumah korban. Baru pada dini hari tangga tersebut digunakan oleh para terduga untuk memanjat tembok dan masuk ke halaman rumah korban. 

“Salah satu dari terduga tersebut masuk mengambil sepeda kemudian diangkat melalui tembok tersebut dan diterima oleh kedua rekannya yang menunggu di luar tembok. Setelah ketiga sepeda sudah berada diluar, sepeda tersebut diangkut oleh pera pelaku dengan berjalan kaki melewati kali yang ada di sekitar lokasi, “ucapnya.

Salah satu terduga menjual sepeda tersebut kepada pemilik Akun medsos seharga 1, 7 juta yang hasilnya dibagi. Para terduga mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Terhadap ketiganya dijerat pasal 363 KUHP. Saat ini mereka para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik barang bukti berupa 3 unit sepeda dayung sudah diamankan di mapolsek Mataram, “tutupnya. (Adb) 

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |