Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan ilegal di hutan sebanyak 1.072.782 hektare (ha) pada bulan April - Juni 2025. Lahan itu berasal dari 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
Capaian ini menambah total kawasan lahan ilegal di hutan yang sudah ditertibkan.
Sebelumnya, penertiban kawasan hutan tahap pertama, Satgas PKH telah berhasil menguasai lahan 1.019.000 ha, untuk periode Februari - Maret. Lahan itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.
"(Sehingga) Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penugasan kembali adalah 2.092.383 hektare," Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).
Lahan yang ditertibkan ada yang berupa kebun sawit. Untuk itu menurut Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini, telah dilakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Setidaknya sudah ada dua tahap yang dilakukan. Tahap pertama dilakukan pada 10 Maret 2025 lalu, seluas 221.868 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Group. Kemudian, tahap kedua dilakukan pada 26 Maret 2025, seluas 216.997,75 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan.
Kini, penyerahan lahan kawasan tahap tiga juga telah dilakukan pada kesempatan itu. Lahan yang diserahkan seluas 394.547 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
"Sehingga total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare," kata Febrie.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beredar Kabar Emas Palsu, Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam Asli