Kecelakaan Maut Saat Liburan Terjadi Lagi! Jangan Naik Bus Ini, Bahaya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan maut di hari Senin (22/12/2025) dini hari terjadi jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Diberitakan, kecelakaan tunggal bus PO. Cahya Trans terjadi di exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari, menewaskan 16 orang penumpang dan menyebabkan 1 orang luka ringan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju DI Yogyakarta.

Disebutkan, bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni Simpang Susun Krapyak.

Tak hanya itu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, bus tersebut sebenarnya tidak layak beroperasi alias tidak laik jalan.

"Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," kata Aan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Bahaya Mengintai Musim Libur

Kecelakaan maut sering kali mewarnai musim-musim libur di Indonesia. Akibatnya, momen yang seharusnya dinikmati bersama keluarga dan orang dekat untuk bersuka cita, berbalik jadi saat penuh duka.

Untuk itu, ada baiknya calon penumpang memperhatikan hal-hal utama terkait keselamatan dan keamanan. Dengan begitu, perjalanan mudik maupun wisata saat liburan berlangsung aman dan nyaman.

Hal ini tentu saja tidak hanya berlaku bagi penumpang maupun operator bus. Tapi juga, calon penumpang dan operator transportasi lainnya, termasuk mobil pribadi.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai kelayakan bus dalam melakukan perjalanan.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan uji kelaikan bagi perusahaan oto (PO) bus. Dan, masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.

Bus-bus itu kemudian ditandai sebagai angkutan tak layak beroperasi dengan ditempeli stiker atau tanda silang berwarna merah. Stiker atau tanda itu berarti bus tersebut dilarang beroperasi. Bus-bus itu juga akan segera ditilang atau dikandangkan.

"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji laik jalan)," demikian penjelasan Kemenhub.

"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," Kemenhub mengingatkan.

Dirjen Aan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

"Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan," tegas Aan.

Ramp Check Sampai Januari 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan, Kemenhub beserta stakeholder terkait terus menggencarkan ramp check pada moda transportasi darat, laut, udara, serta kereta api. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan yang disebabkan faktor teknis kendaraan maupun faktor manusia (human error).

Ramp check dilakukan dengan memeriksa hal-hal yang dirasa dapat menyebabkan kecelakaan, seperti kondisi fisik kendaraan, fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, surat-surat administrasi dan kelengkapan kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.

Pada sektor transportasi darat, pelaksanaan ramp check sudah dimulai sejak 7 November 2025, dan akan dilakukan hingga 2 Januari 2026. Cakupannya meliputi pool bus, jalur wisata strategis, serta terminal yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, NTT, NTB, Papua, Bengkulu, serta Sulawesi Barat. Adapun target operasi ramp check sebanyak 15.000 kendaraan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, sehingga dapat berkumpul dengan keluarga tercinta tanpa kendala berarti. Kami mengimbau seluruh pengguna transportasi untuk tetap mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama," kata Dudy, dikutip dari keterangan di situs resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Senin (22/12/2025).

Kemenhub tempel stiker mobil telah diuji laik jalan. (Dok. Kemenhub)Foto: Kemenhub tempel stiker mobil telah diuji laik jalan. (Dok. Kemenhub)
Kemenhub tempel stiker mobil telah diuji laik jalan. (Dok. Kemenhub)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |