Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih menggodok besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK antar kementerian dan lembaga, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal kebijakan ini akan diterapkan pada tahun depan.
Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio N. Kacaribu menuturkan pihaknya masih akan membahas kebijakan ini. Namun, fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah pertumbuhan ekonomi.
"Itu nanti kita bahas dengan K/L dan juga DPR. Tapi yang jelas kita sangat concern dengan pertumbuhan ekonomi dulu. Pertumbuhan ekonominya 5,5% di kuartal keempat ini kita bisa deliver. Nanti kita harus pastikan gitu ya. Berarti kan akan tercipta lapangan kerja," papar Febrio, saat ditemui di DPR RI, Senin (17/11/2025).
Kebijakan cukai ini akan mempengaruhi industri makanan dan minuman. Sementara itu, Febrio menuturkan industri ini memiliki 6 juta pekerja.
"Jadi tentunya kami harus juga banyak mendengar Kementerian Perindustrian akan seperti apa. Jadi pembahasan akan dilanjutkan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Febrio memastikan minuman manis seperti es teh di warung-warung kecil tidak akan dikenakan cukai MBDK.
"Kalau kita minum es teh manis itu, itu bukan cakupan dari MBDK," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Adapun, mengenai besaran tarif, Febrio menuturkan hal ini masih dibahas antar kementerian dan lembaga.
Berkaca pada global, sebanyak 115 yuridiksi sudah menerapkan MBDK. Sementara itu, di kawasan ASEAN sendiri, tujuh negara sudah melakukan MBDK a.l. Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Rata-rata tarif MBDK ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter.
"Ini akan menjadi acuan pentahapannya ketika kita akan punya ruang menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara," kata Febrio.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Desak Cukai Minuman Berpemanis Segera Dipungut Tahun Ini

2 hours ago
2
















































