
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Denny H.Ginting SE MSi menegaskan, pengadaan gorden rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.
Penegasan disampaikan Denny Ginting, Jumat (5/9/25) menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di Rumah Dinas Bupati Deliserdang bernilai ratusan juta rupiah.
“Faktanya, anggaran pengadaan gorden tersebut bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah,” ungkap Denny.
Bahkan, tambahnya, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.
Untuk anggaran tersebut, kata Denny, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD 2025.
Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar.
Karena itu, ia menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati.
Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.
“Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deliserdang perlu diluruskan. Karena faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabag Umum Denny Ginting. (id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.