Jreng! Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak

2 weeks ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025).

Penggeledahan ini masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Hal ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025) malam.

"Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Mohammad Riza Chalid. Hari ini nanti Pak Kapus yang akan menyampaikan itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar, dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan penggeledahan hingga sore ini masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan.

"Penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru," ucap Harli.

Harli mengatakan pihaknya sudah sejak tadi malam melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Penggeledahan itu dilakukan di rumah para tersangka.

"Penggeledahan ketiga itu dilakukan tadi malam di 7 tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka, ada yang Bintaro, ada yang di ruangan," kata Harli.

Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita dokumen-dokumen. Kejagung juga menyita laptop hingga ponsel.

"Penggeledahan yang didapat semalam antara lain tentu penyidik menemukan dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan handphone," ujar Harli.

Ternyata tak hanya itu, dari penggeledahan itu Kejagung juga menyita 20 lembar mata uang pecahan S$ 1.000, 200 lembar mata uang pecahan US$ 100 dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta.

"Namun selain itu semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1000 dolar Singapura kemudian ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika dan 4000 lembar mata uang pecahan rp100.000 dengan total 400 juta rupiah. Penggeledahan ini akan terus berkembang dan seperti yang kami sudah sampaikan direktur penyidikan tadi penggeledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat kalinya tentu di tempat yang berbeda," kata Harli.

Seperti diketahui, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari proses penyidikan, selain pemeriksaan saksi dan ahli, Tim Penyidik telah memiliki adanya alat bukti cukup berupa penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka yakni sebagai berikut:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan," ungkap Harli.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal

Next Article Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |