Jaga Integritas Pemerintahan, Bupati Pidie Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Hukum

5 hours ago 3
Aceh

16 Oktober 202516 Oktober 2025

Jaga Integritas Pemerintahan, Bupati Pidie Nonaktifkan Dua Pejabat Terkait Kasus Hukum Bupati Pidie H Sarjani Abdullah dan Wabup Alzaizi Umar.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIGLI (Waspada.id): Bupati Pidie H Sarjani Abdullah resmi membebastugaskan sementara B dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat, terhitung mulai 17 Oktober 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 887/613/ΚΕΡ.33/2025 dan dikeluarkan dengan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selain B, H Sarjani juga membebastugaskan R, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pidie. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, dalam keterangannya, Kamis (16/10) menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk menghargai proses hukum, keduanya dibebastugaskan sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi, Kamis (16/10).

Ia menegaskan, keputusan ini juga diambil untuk menjaga integritas dan citra pemerintah daerah, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Pidie akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR. Pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan semua program kerja yang telah direncanakan dapat diteruskan tanpa kendala,” tambah Andi.(Id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |