Jadwal Pencairan THR Ojol 20% Buat Driver Gojek-Grab-Maxim, Catat!

4 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang sekaligus mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.

Dalam SE tersebut, disebutkan para mitra ojol dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Adapun pemberian BHR uang tunai selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%, sebagai berikut:

Ketentuan BHR Ojol Grab

Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR pada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.

"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan.

"Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri," ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Ketentuan BHR Ojol Gojek

Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

"Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ia memungkasi.

Ketentuan BHR Ojol Maxim

Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (18/3) kemarin, terdapat empat kriteria mitra yang berkesempatan mendapatkan BHR dari Maxim. Berikut perinciannya:

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif

3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadhan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.

"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Dirhamsyah.

Maxim Indonesia juga melakukan berbagai program untuk pengemudi. Mulai dari potongan aplikasi yang lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, dan bantuan sosial bagi pengemudi serta masyarakat yang membutuhkan.

Ketentuan BHR Ojol Berdasarkan SE Menaker 

SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Simak poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut, sebagai berikut:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |