Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam PP 20/2026 yang telah Prabowo berlakukan sejak 22 April 2026 itu, dan merevisi PP 55/2022, terdapat sejumlah ketentuan baru, di antaranya ialah memperketat pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk jenis jasa tertentu.
Tujuannya untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat, serta mendorong masyarakat untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang formal.
Selain itu, untuk menghentikan praktik Wajib Pajak yang selama ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini," dikutip dari bagian penjelasan PP 20/2026, Selasa (2/6/2026)
Di dalam Pasal 56 yang telah direvisi, terdapat sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tak lagi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzetnya dalam setahun masih sebesar Rp 4,8 miliar.
Jasa yang masuk kategori dikecualikan dari cakupan PPh Final UMKM itu di antaranya ialah pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya, hingga seniman lainnya.
Selain itu, di setiap poin yang tercakup ke dalam jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas kini ditambahkan kalimat sejenis lainnya. Artinya, bila ada jasa yang belum terdeskripsikan namun model jasanya serupa dengan poin yang dikecualikan, maka menjadi termasuk pengecualian. Ketentuan ini tak termuat dalam PP sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini detail poin perbedaan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final 0,5% antara PP 20/2026 dengan PP 55/2022:
PP 20/2026
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
PP 55/2022
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penceramah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(arj/arj)
Addsource on Google

19 hours ago
2

















































