Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dinilai harus menyelidiki sejumlah mantan pejabat Amerika Serikat (AS), termasuk Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, atas peran tambahan mereka terhadap kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Organisasi masyarakat sipil AS Democracy for the Arab World Now (DAWN) menuntut agar Biden beserta dua menteri eranya, yakni Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, diselidiki karena dukungan militer dan politik mereka guna memfasilitasi kejahatan Israel di Gaza.
Tak tanggung-tanggung, DAWN menyebut dukungan itu mencapai US$17,9 miliar (Rp292 triliun) dalam bentuk transfer senjata, pembagian intelijen, bantuan penargetan, perlindungan diplomatik, dan dukungan resmi atas kejahatan Israel.
"Ada dasar yang kuat untuk menyelidiki Joe Biden, Antony Blinken, dan Lloyd Austin atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel," kata Reed Brody, anggota dewan DAWN dan pengacara kejahatan perang veteran, kepada Middle East Monitor, dikutip Selasa (25/2/2025).
"Bom yang dijatuhkan di rumah sakit, sekolah, dan rumah Palestina adalah bom Amerika, kampanye pembunuhan dan penganiayaan telah dilakukan dengan dukungan Amerika. Pejabat AS telah menyadari dengan pasti apa yang dilakukan Israel, namun dukungan mereka tidak pernah berhenti."
DAWN sendiri telah mengirim laporan 172 halaman kepada ICC terkait permintaan penyelidikan ini. Komunikasi DAWN memaparkan dasar hukum dan fakta untuk menyelidiki Biden, Blinken, dan Austin atas pelanggaran Pasal 25 (3) (c) dan (d) Statuta Roma, baik membantu maupun bersekongkol dan secara sengaja berkontribusi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pejabat Israel di Gaza.
Kejahatan ini termasuk kejahatan yang diidentifikasi dalam surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant, yakni kejahatan perang berupa kelaparan dan secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, tindakan tidak manusiawi, dan penganiayaan, berdasarkan Statuta Roma.
Hal ini juga mencakup peran mereka dalam kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap objek sipil berdasarkan Pasal 8(2)(b)(ii) dan kejahatan genosida berdasarkan Pasal 6.
"Biden, Blinken, dan Austin tidak hanya mengabaikan dan membenarkan bukti yang sangat banyak tentang kejahatan Israel yang mengerikan dan disengaja, dengan mengabaikan rekomendasi staf mereka sendiri untuk menghentikan transfer senjata ke Israel, mereka juga menggandakannya dengan memberikan Israel dukungan militer dan politik tanpa syarat untuk memastikannya dapat melakukan kekejamannya," kata Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif DAWN.
"Mereka memberi Israel tidak hanya dukungan militer yang penting tetapi juga dukungan politik yang sama pentingnya dengan memveto beberapa resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB untuk memastikan Israel dapat melanjutkan kejahatannya."
Pada 6 Februari 2025, Presiden AS pengganti Biden, Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif untuk sanksi terhadap pejabat ICC untuk menghukum mereka atas penyelidikan mereka terhadap pejabat Israel. Pada tanggal 13 Februari, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada Jaksa ICC Karim Khan berdasarkan perintah ini.
Perintah ini dapat membuat Trump dikenai tanggung jawab pidana perorangan atas tindakan menghalangi keadilan berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma. Presiden AS juga telah mengusulkan rencana untuk memindahkan paksa semua warga Palestina dari Gaza dan mengambil alih wilayah tersebut.
Jika rencana tersebut dilaksanakan, Trump juga akan dikenai tanggung jawab perorangan atas kejahatan perang dan kejahatan agresi berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma.
"Trump tidak hanya menghalangi keadilan; ia mencoba membakar gedung pengadilan untuk mencegah siapa pun meminta pertanggungjawaban penjahat Israel," timpal Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN.
"Rencananya untuk memindahkan paksa semua warga Palestina dari Gaza juga harus diselidiki ICC, bukan hanya karena membantu dan bersekongkol dengan kejahatan Israel tetapi juga karena memerintahkan pemindahan paksa, kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma."
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hamas Sebut Militer Israel Mundur Dari Koridor Netzarim Gaza
Next Article Israel Menggila! Bantai 93 Warga Palestina Seketika, AS: Mengerikan...