H. Mulyadi Nurdin, Lc., M.H., LPLA., CHRIM., memberi arahan kepada Karu dan Karom calon jamaah haji 1447 H/2026 M di Pidie. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIGLI (Waspada.id): Langkah H Mulyadi Nurdin, Lc, MH, LPLA, CHRIM, Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, membekali petugas haji di Pidie, Aceh, Selasa (17/2/2026), patut dibaca lebih dari sekadar agenda rutin.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola haji, kegiatan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan kini bergerak lebih dini, bahkan sebelum jemaah menginjakkan kaki di Tanah Suci. Pembekalan yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pidie itu dihadiri Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, Petugas Kesehatan, pimpinan KBIHU, hingga Karu dan Karom dari tiga kloter (7, 10, dan 13). Mereka adalah garda terdepan yang akan mendampingi jemaah asal Pidie sejak keberangkatan hingga pemulangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, H Mulyadi menegaskan bahwa petugas kloter bukan sekadar pelengkap struktur. “Petugas kloter adalah ujung tombak pelayanan. Mereka bersama jemaah sejak dari daerah, di embarkasi, di pesawat, di Madinah, Mekkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, sampai kembali ke tanah air. Karena itu kesiapan dan integritas mereka menjadi prioritas pengawasan kami,” ujar alumni Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhanas), Republik Indonesia tersebut.
Satu Komando, Tanpa Celah
Dalam pembekalan itu, Mulyadi mengurai detail tugas Karu dan Karom, termasuk koordinasi dengan pimpinan KBIHU dan tim kesehatan. Menurutnya, seluruh petugas harus berjalan dalam satu komando dan satu irama. “Tidak boleh ada ego sektoral. Semua bergerak untuk satu tujuan: kenyamanan, keamanan, dan kepastian layanan bagi jemaah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tahun ini penyelenggaraan haji harus berlangsung bersih dan amanah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Pelaksanaan haji harus bersih, lancar, aman, nyaman, dan amanah. Zero toleransi terhadap pelanggaran,” katanya.
Penguatan fungsi pengawasan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi tersebut menandai babak baru dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah beserta Inspektorat Jenderal yang lebih sistematis dan tersentralisasi.
H. Mulyadi Nurdin, Lc., M.H., LPLA., CHRIM., berfoto bersama panitia dan petugas usai pembekalan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Jamaah Calon Haji 1447 H/2026 M di Kabupaten Pidie.Waspada.id/IstMenurut Mulyadi, fungsi Inspektorat bukan sekadar administratif. “Kami melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja maupun keuangan. Tidak boleh ada permainan, tidak boleh ada manipulasi kuota, tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” ujarnya.
Penegasan serupa, lanjutnya, juga disampaikan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak. “Pola-pola rent-seeking, asimetri informasi, dan praktik tidak sehat lainnya tidak akan ditoleransi. Integritas adalah harga mati,” ungkap Mulyadi mengutip arahan pimpinan kementerian.
Secara opini, pembekalan di Pidie ini menunjukkan bahwa reformasi tata kelola haji tidak bisa hanya mengandalkan regulasi di pusat. Ia harus dimulai dari lini paling bawah dari Karu dan Karom yang bersentuhan langsung dengan jemaah.
Namun, pengawasan ketat saja tidak cukup. Transparansi informasi, sistem digital yang akuntabel, serta partisipasi publik juga menjadi kunci agar penyelenggaraan haji benar-benar bersih.
Jika komitmen zero toleransi itu konsisten dijalankan, maka tahun ini bisa menjadi momentum bersih-bersih tata kelola haji nasional. Jika tidak, pembekalan hanya akan menjadi seremoni tahunan tanpa dampak substantif. Publik tentu berharap, pengawasan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata demi menjaga ibadah suci jutaan umat. (Id69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































