Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan ramainya tagar #KaburAjaDulu. Hal ini merupakan salah satu bentuk protes sosial terhadap carut marut di dalam negeri, mulai dari kian mahalnya biaya hidup hingga kekecewaan terhadap pemerintah. Kondisi ini membuat banyak orang bertekad pindah dari Indonesia untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Jika Anda termasuk yang hendak #KaburAjaDulu, ada skema baru visa pekerja di Jepang yang bisa Anda manfaatkan.
Mengutip media lokal Jepang Kyodo News, seorang pria asal Indonesia berhasil menjadi orang pertama yang memanfaatkan perluasan cakupan visa pekerja terampil khusus di Jepang. Setelah memperoleh SIM kendaraan bermotor besar yang dipersyaratkan, ia siap dipekerjakan sebagai pengemudi bus wisata.
Iyus mulai bekerja sebagai pengemudi bus pada tahun fiskal 2025 mulai bulan April. Pria berusia 40 tahun itu datang ke Jepang pada tahun 2013, bersekolah di sekolah bahasa dan bekerja di biro perjalanan sebelum bergabung dengan Nikko Kanko Bus Co. yang berpusat di Tokyo.
"Saya ingin menjadi sopir bus. Rasanya seperti mimpi. Saya ingin memperkenalkan tempat-tempat wisata di Jepang dan mengunjunginya bersama-sama," kata Iyus dalam konferensi pers di Okayama pada awal Februari yang diadakan untuk merayakan capaian tersebut.
Jepang sedang mengalami masalah krisis populasi, karena itu mereka membutuhkan tenaga kerja asing untuk mengisi sejumlah pekerjaan.
Mendapatkan sopir bus menjadi tantangan besar bagi Negeri Sakura. Pemerintah Jepang memproyeksikan kekurangan sekitar 22.000 sopir pada 2029. Angka kelahiran yang menurun di negara itu dan revisi undang-undang tahun lalu yang membatasi jam kerja sopir berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing, Kabinet memutuskan pada Maret lalu untuk memperluas cakupan visa Pekerja Terampil Khusus No. 1 untuk menerima pekerja asing di empat industri tambahan, yang mencakup transportasi jalan raya dan kereta api serta sektor kehutanan dan kayu.
Jepang berencana untuk menerima hingga 24.500 pengemudi bus, truk, dan taksi dalam lima tahun sejak tahun fiskal 2024 berdasarkan visa tersebut, yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Jepang hingga lima tahun.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penyebab Tiket Konser Musik RI Lebih Mahal dari Singapura Cs
Next Article Jepang Punya Beras Termahal di Dunia, Harganya Rp1,8 Juta