Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk bulan Februari 2026 sebesar Rp 8.019 per liter.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor B-295/EK.05/DJE/2026 tertanggal 1 Februari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Adapun, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa besaran HIP BBN Bioetanol Februari 2026 efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.
"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa dengan semangat Transisi Energi, Direktorat Jenderal EBTKE berkomitmen menerapkan core value ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," isi surat tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).
Penetapan harga menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034K/12/MEM/2016, yakni HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/liter) + 0,25 US$/liter.
Adapun rata-rata harga tetes tebu KPB periode 15 Agustus 2025 sampai 14 Januari 2026 tercatat sebesar Rp 928 per kilogram. Sedangkan nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Desember 2025 sampai 14 Januari 2026 sebesar Rp 16.759.
(wia)
Addsource on Google

1 hour ago
3
















































