Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan pemerintah sendiri berupaya untuk memaksimalkan produksi minyak dalam negeri untuk bisa diolah dan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Kita coba maksimumkan untuk semua produksi dalam negeri, dan arahan dari Pak Menteri semaksimal mungkin diolah dalam negeri, untuk diolah di kilang dalam negeri," jelas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).
Di samping itu, Dadan menyebutkan sejatinya aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan itu sendiri merupakan pembaruan dari aturan yang sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Sudah ada pembaharuan. Memang kata wajibnya tidak ada, tapi itu diartikannya bukan berarti tidak wajib, kan ada proses harus ditawarkan dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikuti di situ," papar Dadan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI Siapkan 35 Proyek Hilirisasi, Nilainya Capai Rp 2,015 T
Next Article Jokowi Wanti-Wanti Produksi Minyak Jangan Turun Terus