Ekspor Batu Bara, CPO-Ferroalloy Resmi Lewat DSI, Begini Tahapannya

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta validitas data ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa kewajiban lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. "Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).

Lalu bagaimana tahapannya?

Dalam masa transisi per 1 Juni 2026, para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional secara mandiri namun wajib menyinkronkan data transaksinya kepada negara. Proses pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 guna memastikan validitas data sebelum masuk ke tahap implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," papar Airlangga.

Penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi ke negara terhadap total ekspor nasional yang mencapai US$ 66,13 miliar setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.

Detailnya, selama 71 bulan terakhir nilai ekspor batu bara tercatat mencapai US$ 24,48 miliar setara Rp 436,52 triliun , CPO mencapai US$ 24,42 miliar setara Rp 435,31 triliun, dan ferroalloy sebesar US$ 16,49 miliar setara Rp 293,95 triliun.

"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," jelasnya.

Di lain sisi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan masa transisi menuju implementasi penuh berlaku selama 7 bulan, dimulai pada 1 Juni 2026.

"Ada masa transisi 6 bulan, kurang lebih 7 bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember. Dan di dalam masa transisi ini, tadi disampaikan juga apa yang sudah akan dilakukan," kata Dony dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya sendiri tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia dalam PT DSI. Targetnya, proses tersebut selesai pada pekan ini. Tidak hanya itu, PT DSI juga menyiapkan serangkaian teknologi mumpuni sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tahun depan.

"Kemudian juga berkaitan dengan teknologi, kita juga sedang mendevelop satu sistem yang baik," tambahnya.

"Kami dari Danantara Indonesia akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |