DPRD Batubara Sepakati Pembahasan Lanjutan RPJP APBD TA 2024

3 months ago 21
Sumut

DPRD Batubara Sepakati Pembahasan Lanjutan RPJP APBD TA 2024 JALANNYA rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Nota RPJP APBD TA 2024. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LIMAPULUH (Waspada): Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara telah menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD, dipimpin Ketua DPRD, M. Syafii, SH, dihadiri oleh perwakilan Bupati Batubara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, anggota dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Semua fraksi menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya melalui Tim Pansus yang akan dibentuk.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya,  menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.  Senada dengan itu, Fraksi Gerindra melalui Rachel Simanauli Perangin-angin, Fraksi PAN Suminah, dan Fraksi KDRT melalui Syaiful Bahri juga menekankan pentingnya pembentukan Pansus untuk pembahasan yang lebih mendalam. 

Sedangkan Fraksi PKS melalui Muhammad Ridwan,  mengingat panjangnya dokumen LKPD Kabupaten Batubara Tahun 2024,  akan membahasnya secara spesifik dalam Pansus LKPD mendatang. 

Kemudian Fraksi Karya Pembangunan Nasional (PKN), melalui Syahril Siahaan, mengingatkan pentingnya tahapan pembahasan APBD TA 2024 sesuai tenggat waktu yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yaitu paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Seluruh fraksi sepakat agar proses pembahasan selanjutnya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, ketaatan asas, dan tanggung jawab.(a18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |