Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (Panja PTKL) Komisi X DPR RI mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian Lembaga (K/L) lain di pemerintahan.
Adapun K/L yang diminta untuk berkoordinasi adalah Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L lain untuk mengevaluasi dan menghitung kembali satuan biaya perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan keadilan pembiayaan terhadap seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek.
Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L yang menyelenggarakan perguruan tinggi, agar sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 57 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan dalam RDP Panja PTKL Komisi X dengan Sekjen dan Dirjen Dikti Kemendikti Saintek. Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk menyampaikan data yang perinci terkait PTKL.
Adapun data-data tersebut di antaranya implementasi kurikulum, pembiayaan perguruan tinggi dan satuan biayanya, kompetensi lulusan dan serapan lulusannya, hasil akreditasi perguruan tinggi dan prodinya.
Selain itu Panja PTKL juga mendesak Kemdikbud Saintek untuk membuat daftar prodi yang tumpang tindih dengan prodi di luar PTKL. Dan daftar inventarisasi masalah lainnya terkait penyelenggaraan PTKL.
Hal ini menindaklanjuti keberadaaan PTKL yang menimbulkan duplikasi dengan program studi yang sudah ada di PTN dan PTS yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan serupa dengan lebih efisien.
"Saat ini terdapat 179 perguruan tinggi kementerian lembaga yang dikelola oleh 24 kementerian lembaga. Namun tantangan besar muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan permasalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sering kali menyebabkan kebingungan dalam pengawasan standar mutu, akreditasi dan akuntabilitasnya," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat rapat di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: