Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Hal itu tidak lain untuk memberikan kepastian investasi kepada pengusaha khususnya pada proyek panas bumi di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan salah satu yang akan dikaji oleh pemerintah adalah perihal pengurangan pajak.
Saat ini, dia menilai tingkat balik modal investasi (internal rate of return/IRR) proyek panas bumi di Indonesia masih rendah yakni di kisaran 8-9%. Salah satu cara yang dilakukan oleh pihaknya untuk memperbesar angka IRR tersebut, kata Eniya, dengan menghilangkan pajak tubuh bumi yang saat ini masih berlaku pada proyek panas bumi Tanah Air. Hal itu juga dinilai akan memberikan kepastian pada calon investor proyek tersebut.
"Nah, terutama tadi yang menyangkut penambahan IRR itu bagaimana cara melakukannya, itu salah satunya kita inginkan seperti di migas, ya, ada penghilangan pajak tubuh bumi, nah, ini masih ada sekarang," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Economic Update, dikutip Rabu (9/7/2025).
Salah satu yang juga ingin diselesaikan, ujar Eniya, adalah menyangkut isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Biaya Masuk yang masih harus dikonsolidasikan dengan Kementerian Keuangan.
"Nah, lalu kalau produk dalam negeri dipakai, ini juga masih dikenakan PPN. Jadi, kalau barang import masuk tidak dikenakan PPN, kalau yang produksi dalam negeri malah dikenakan PPN. Jadi, barang-barang komponen-komponen dalam negeri ini juga harus diberi ruang untuk bisa masuk. Nah, ini PPN ini mesti kita diskusikan," tambahnya.
Selain isu pajak, Eniya juga menyebutkan setidaknya terdapat 17 poin dalam PP 17/2017 yang ingin diubah oleh pemerintah untuk bisa meningkatkan investasi panas bumi di Indonesia. Hal itu termasuk perihal insentif yang saat ini tengah diusahakan oleh pihaknya.
"Nanti ada insentif fiskalnya, non-fiskalnya seperti apa, lalu pemanfaatan tadi komponen dalam negeri, lalu ada kondisi sistem lelang yang dipersingkat," papar Eniya.
Dengan begitu, Eniya menargetkan revisi PP 17/2017 tersebut bisa rampung setidaknya pada tahun ini. "Ini yang berbagai titik-titik poin perubahan, kita tampung ini di Revisi Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2017. Mudah-mudahan tahun ini segera bisa selesai," tutupnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlimpah! Geothermal Jadi Proyek 'Tesla' Indonesia