Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan insentif pajak yang diberikan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh 21 DTP tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Dia mengatakan bahwa skema PPh DTP dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji karyawan kini ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan bersih yang diterima pekerja menjadi lebih besar.
Dengan meningkatnya pendapatan yang dapat dibelanjakan, konsumsi masyarakat juga diharapkan meningkat, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian.
"Karena yang kita harapkan nanti adalah multiplier effect-nya. Tadi bagaimana sudah saya sampaikan bahwa PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah kepada pemberi kerja itu harus dibayarkan di bulan yang bersangkutan," ujar Dwi Astuti dalam acara Squawk Box CNBC TV, Senin (24/2/2025).
Dwi pun menjelaskan dengan adanya peningkatan konsumsi, aktivitas ekonomi akan meningkat, menciptakan perputaran uang yang lebih besar dalam perekonomian.
"Sehingga kalau sudah ada multiplier effect seperti ini, kemudian ada pergerakan ekonomi karena ini digunakan untuk konsumsi yang pada akhirnya ini akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya
Next Article Inikah Penyebab Pemerintah 'Ngebet' Naikan PPN Jadi 12%?