Dirjen Pajak Ungkap 'Senjata Ampuh' untuk Lawan Pengemplang Pajak

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah mengantongi daftar wajib pajak yang menjadi pengemplang pajak di seluruh sektor ekonomi, mulai dari perdagangan, perkebunan, hingga UMKM. Data Dirjen Pajak ini diperoleh melalui penguatan sistem pengawasan dan informasi yang makin lengkap untuk mendeteksi kecurangan perpajakan.

Modus tindakan penghindaran pajak yang dilakukan para pengemplang itu pun telah ia peroleh secara detail hingga berhasil mengkalkulasi potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebelum kejadian. Meski demikian, ia belum mengungkap detailnya.

"Yang jelas jangan sampai lagi terjadi modus-modus yang menggerus profit yang seharusnya dari sumber ekonomi di Indonesia, kemudian digerus, dilarikan ke negara-negara lain," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

"Jadi selain menggerus profit, juga menggerus basis pajak. Ini yang menjadikan hal ini menjadi signifikan, deterrent efek plus menyelamatkan basis pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia," paparnya.

Kendati begitu, Bimo mengungkapkan sejumlah instrumen yang kini telah dimiliki negara untuk menghadapi praktik pengemplang pajak meski mereka melarikan diri dan kekayaannya ke luar negeri.

"Jadi kami melakukannya secara sistemik. Jadi kita juga mengintegrasikan sistem, mengintegrasikan data lintas institusi, kami mengkonsolidasikan informasi dari berbagai sumber, dari data ekspor bea cukai, kemudian dari data laporan keuangan wajib pajak," paparnya.

Kementerian Keuangan pun ia sebut sedang membangun Financial Reporting Single Window, yang bisa memperoleh data-data transaksi perbankan secara komplit. Data ini sebagai pelengkap dari komitmen pemerintah dan instansi lain terkait pertukaran informasi secara otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk dengan negara lain.

"Kemudian setelah kami dapat data itu tentu kita akan melakukan rekonsiliasi, kemudian analisis yang berbasis risiko untuk mendeteksi outlier-outlier dari transaksi yang memang ada abnormalities. Di tengah perbedaan yang signifikan ini kami akan melihat antara kewajaran pelaporan wajib pajak dengan referensi pasar komoditas," tutur Bimo.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Modus SPT Fiktif, Pengemplang Pajak Ditangkap Rugikan Negara Rp 1,5 M

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |