Didampingi Kuasa Hukum, Korban Penipuan Arisan "Online" Lapor Polisi

23 hours ago 4

TANGERANG - Satu dari puluhan korban penipuan yang berkedok arisan "online" di media sosial, melapor ke Mapolres Tangsel, Senin (3/2/25) 

Korban berinisial S, melalui kuasa hukumya Suganda SH, MH. dan Ir Ari Setiadi SH, MH selaku tim melaporkan AP ke Mapolres Tangerang Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atas laporan polisi nomor TBL/B/237/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan. 

"Hari ini klien saya atas nama S melaporkan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online, " ujar Suganda SH, MH, Kuasa Hukum koban penipuan.

Suganda mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan tersebut sangat banyak, terdapat puluhan hingga ratusan korban yang ada di Kabupaten Tangerang dan Jawa Barat 

"Dalam pelaporan, kami juga bersama dengan saksi yang menjadi korban disertai bukti-bukti percakapan via Whatsapp serta bukti transfer dan rekening koran, " katanya. 

Ia mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan oleh korban, bukan karena semata-mata untuk balas dendam. Namun terlebih untuk membuat efek jera bagi terlapor."Agar tidak ada lagilah korban-korban yang lainnya, " ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan terlapor, kata sebagian korban yang disertakan sebagai saksi, yakni menawarkan investasi arisan dengan harga yang cukup tinggi atau mendapat keuntungan berlipat ganda. 

Dilokasi yang sama Ir. Ari Setiadi SH, MH mengatakan, Dalam laporan ini, kami selaku PH, menggunakan pasal 28 (1) Jo pasal 45 (2) UU ITE, tentang penipuan online dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,

Selain itu kami sudah mendatangi rumah AP di Bandung dan memberikan somasi namun dinilai tidak ada itikad baik kami melaporkan hal ini ke mapolres Tangerang Selatan"Ujar Ir. Ari 

"Awalnya saya tahu dari status WA teman saya, kemudian saya komentari, mau dong ! Akhirnya no hp saya beliau kasihkan ke AP lalu dia menghubungi saya untuk mengajak bergabung di arisan online tersebut dan terlapor AP mengajak dengan awal investasi level yang kecil yaitu Rp1, 5 juta. Bayar 1 juta cuma gak intens

Ketika bulan berikutnya, dari maret sampai awal November saya narik sebesar Rp hingga 10 juta dan bayar penawaran berpariasi dari 9 juta hingga 8 juta. 

Karena saya tertarik, maka saya main terus sampai total kerugian yang saya alami Rp 128.950.000 juta, " ungkap saksi sekaligus korban, S. 

Ia mengatakan, sempat tergiur dan terus mengikuti arisan tersebut, meskipun sekali penarikan dirinya tidak mendapatkan sekaligus, namun secara bertahap.

Praktek arisan tersebut juga melalui mentransfer ke nomor rekening terlapor, dan dirinya bermain arisan ini sudah 8 bulan lamanya. 

Terlapor sering broadcast dan terlapor juga pernah membeli jajanan yang saya posting di status WA, nah disitulah saya tahu alamatnya karna saya kirim jajanan tersebut ke alamat dia, Ucapnya

"Masih banyak korban-korban lain yang belum melaporkan, bahkan kerugiannya mencapai puluhan juta, " ujarnya. (Spyn) 

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |