Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini sudah diundangkan sejak (6/11/2025), namun baru dipublikasikan baru-baru ini.
Dari penjelasan umum dijelaskan bahwa aturan ini untuk mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran. Karena itu perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Pasalnya, penelantaran tanah ini menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, serta menurunkan kualitas lingkungan. Selain itu penelantaran tanah ini juga berdampak pada terhambatnya pencapaian tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akes sosial - ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui dari aturan itu:
Definisi dan Objek Penertiban
Tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Pada Pasal 2 dan Pasal 3. dijelaskan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan usaha hingga hak pengelolaan tanah wajib dimanfaatkan atau dipelihara. Bahkan setiap pemegang hak juga diwajibkan untuk memberikan laporan secara berkala.
Jika tidak digunakan, maka kawasan izin/konsesi perizinan berusaha akan masuk menjadi objek penertiban kawasan terlantar.
"Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar," seperti tertulis pada Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026).
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Kriteria Waktu Penertiban yang Masuk Objek Terlantar
Aturan ini juga menjabarkan secara rinci, kategori tanah terlantar yang masuk dalam objek penertiban, seperti yang tertulis di Pasal 6. Termasuk dalam waktu tanah yang diterlantarkan hingga masuk dalam objek penertiban.
(1) Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2) Tanah hak milik bisa dikecualikan dari objek penertiban dengan beberapa syarat. Seperti dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, hingga fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Sementara, dalam Pasal 7 disebutkan: Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tahap-Tahap Penertiban
Pasal 14, dijelaskan bahwa penertiban kawasan terlantar dilakukan melalui tahapan :
a. evaluasi kawasan terlantar
b. peringatan kawasan terlantar
c. penetapan kawasan terlantar
Sedangkan tanah terlantar juga dilakukan dengan tahapan :
a. evaluasi tanah terlantar
b. peringatan tanah terlantar
c. penetapan tanah terlantar
Dari aturan itu dijelaskan juga dengan rinci proses tahapan penertiban, dimana proses evaluasi dilakukan oleh kelompok kerja yang ditetapkan oleh kantor wilayah.
Selain itu proses pemberitahuan proses evaluasi hingga penyampaian, hingga ditetapkan pada penertiban. Nantinya penertiban itu juga akan diumumkan di kantor desa, situs web/instansi setempat, media masa, hingga disampaikan ke alamat pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha.
Sanksi dan Akibat Hukum
Apabila sebuah kawasan atau tanah yang ditetapkan terlantar, maka izin/konsesi itu akan dicabut, dan langsung dikuasai oleh negara.
"Dalam hal pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga. Maka pimpinan instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan terlantar," tulis Pasal 19.
Begitu juga dengan tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, termuat juga dihapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan, putusnya hubungan hukum, dan penegasan sebagai tanah negara bekas tanah terlantar yang dikuasai langsung oleh negara, seperti tertulis dalam Pasal 30.
Pemanfaatan Tanah Terlantar
Nantinya tanah yang telah diambil oleh negara akan dimasukkan dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) atau menjadi aset bank tanah, seperti yang tertulis dalam Pasal 35.
Pendayagunaan TCUN nantinya akan diperuntukkan bagi :
a. reforma agraria
b. proyek strategis nasional
c. bank tanah
d. cadangan negara lainnya
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Dalam hal pendayagunaan kawasan terlantar, izin/konsesi/perizinan berusaha yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlantar juga dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif, seperti tertulis dalam pasal 38.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3
















































