FOTO
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman), CNBC Indonesia
04 July 2025 18:15

Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa menyebut Tom tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut istri Tom Lembong, Ciska Wihardja turut hadir dan menyambut Tom Lembong saat memasuki ruang sidang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa penuntut umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)