Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga terbentuk hingga Maret 2025. Padahal, salah satu amanat di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.
Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.
Mengingat peran lembaga ini penting, apakah UU PDP tetap berlaku?
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan UU PDP tetap berlaku dan berjalan meskipun lembaga pengawasnya belum terbentuk. Ini karena aturan dalam undang-undang tersebut mengikat semua pihak sejak diundangkan.
"Saat ini, pengawasannya masih dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk," ujar Dave kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Adapun aturan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
Dave menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensi dan kompleksitas tugas. Proses ini juga harus memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan.
"Komisi I akan terus mengawal perkembangan ini dan mendorong pemerintah agar mempercepat penyelesaian aturan turunan serta memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya memiliki kapasitas yang memadai dalam melindungi data pribadi masyarakat," ujar Dave.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?
Next Article UU Data Pribadi Berlaku Hari ini, Perusahaan Harus Tunjuk Pejabat Data