Cukai Gak Naik, Penjualan Rokok Tetap Jatuh ke Rekor Terendah

12 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok Indonesia pada November 2025 stagnan tetapi secara keseluruhan tahun jeblok.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada November 2025 mencapai 28 miliar atau sama dibandingkan Oktober tahun ini (month to month/mtm). Namun, produksi tersebut naik 3,3% dibandingkan November periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-November 2025 mencapai 280,6 miliar batang atau turun 0,81% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bila dirunut sejak 2017-2025, produksi rokok Januari-November 2025 adalah yang terendah setidaknya sejak 2017.

Secara historis, produksi rokok bervariatif pada November tetapi lebih sering naik (mtm) sebagai antisipasi kenaikan permintaan akhir tahun dan cukai tahun depannya.

Namun, tidak adanya kenaikan cukai rokok tahun depan bisa menjadi sentiment yang berbeda. Produsen tidak menggenjot produksi karena tidak ada kebutuhan untuk menumpuk pita cukai yang lebih murah.

Sebagai catatan, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hampir tiap tahun dengan besaran rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif tidak dinaikkan yakni pada 2014, 2019, dan 2025.

Pada 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya aturan baru yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Merujuk pada UU tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.

Pada 2019, cukai rokok tidak naik dengan alasan adanya perlambatan ekonomi dan daya beli. Namun, banyak yang menilai keputusan pemerintah bias politik karena tahun tersebut ada pemilihan presiden.

Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT tetapi pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.

(mae/mae)

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |