Jakarta, CNBC Indonesia - Klaim Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap tarif mitra dagang mereka menimbulkan pertanyaan. Tarif tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru AS pada Rabu (3/4/2025). Dalam hitungan AS, Indonesia memberlakukan tarif sebesar 64% kepada produk impor dari AS. Sebagai akibatnya, Indonesia bakal dikenai tarif resiprokal sebesar 32%.
Tarif sebesar 64% sudah menghitung manipulasi mata uang ataupun hambatan perdagangan.
Manipulasi mata uang biasanya merujuk pada upaya sengaja dari sebuah negara untuk mendevaluasi atau membuat mata uangnya lebih lemah agar harga ekspor mereka lebih murah.
Sementara hambatan dagang lebih banyak prakteknya mulai dari membuat tarif impor lebih tinggi hingga kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
TKDN ini bahkan secara khusus dikritik AS dalam factsheet yang dikeluarkan oleh Gedung Putih, Rabu lalu.
"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor mereka di dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," tulis Gedung Putih dalamFact Sheet: President Donald J. Trump Declares National Emergency to Increase our Competitive Edge, Protect our Sovereignty, and Strengthen our National and Economic Security.
Benarkah Tarif Impor RI Sampai 64%?
Bila melihat data The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) Trade Analysis Information System (TRAINS) milik PBB, rata-rata tarif impor yang diberlakukan Indonesia terhadap barang-barang AS hanyalah 7,74%.
Tarif tersebut memang lebih tinggi dibandingkan tarif AS kepada produk Indonesia yang hanya 2,19%.
Tarif rata-rata 7,74% dari UNCTAD sudah menghitung 6.195 jenis HS barang yang diimpor Indonesia dari AS.
HS barang merujuk pada "Harmonized System Code" (Kode Sistem Harmonisasi), yang dalam Bahasa Indonesia dikenal juga sebagai Kode HS (Harmonized System). Ini adalah sistem klasifikasi internasional untuk produk/barang dalam perdagangan global.
Dalam data UNCTAD, ada tujuh kelompok barang yang dikenai tarif paling tinggi sebesar 150%. Ketujuh barang tersebut adalah:
1. Kelompok HS 220860 atau vodka
2. Kelompok HS 220820 atau minuman keras yang diperoleh dari penyulingan anggur atau ampas anggur
3. Kelompok HS 220840 atau rum dan tafia
4. Kelompok HS 220850 atau gin dan Geneva
5. Kelompok 220830 atau wiski
6. Kelompok HS 220890 atau minuman keras, minuman beralkohol lainnya yang tidak disebutkan dalam pos 2208 (Alkohol etil yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol
7. Kelompok HS 22087 atau liqueurs dan cordials
Beberapa merek vodka populer dari Amerika Serikat banyak beredar di Indonesia mulai dari Tito's Handmade Vodka, Smirnoff, Grey Goose, dan Sky.
Tingginya bea masuk minuman keras di Indonesia bisa dipahami karena pemerintah terus berupaya mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.
Minuman alkohol penjualannya sangat dibatasi mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Sebagai catatan, tarif impor diberlakukan sebuah negara untuk sejumlah tujuan, di antaranya sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan produsen hingga petani lokal ataupun konsumen.
Barang impor yang lebih murah atau lebih baik kualitasnya dapat merugikan industri lokal ataupun konsumen jika tidak dikenakan tarif impor lebih tinggi.
Di bawah tarif 150%, tarif tertinggi kedua adalah 90% yang diberikan kepada minuman beralkohol lainnya yakni:
1. Kelompok HS 220600 atau minuman fermentasi (misalnya: sari apel/cider, perry, mead), tidak termasuk bir dan anggur.
2. Kelompok HS 22042 atau anggur (wine) tidak berkarbonasi dalam wadah berkapasitas lebih dari 2 liter
3. Kelompok HS 220510 atau vermouth dan anggur dari anggur segar yang diberi rasa dari tanaman atau zat aromatik, dalam wadah berkapasitas 2 liter atau kurang.
4. Kelompok HS 220430 atau must anggur (jus anggur yang sedang atau belum sepenuhnya difermentasi)
5. Kelompok HS 220590 atau vermouth dan anggur beraroma lainnya, dalam wadah berkapasitas lebih dari 2 liter
5. Kelompok HS 220422 atau anggur tidak berkarbonasi dalam wadah lebih dari 2 liter tapi tidak lebih dari 10 liter.
6. Kelompok HS 220421 atau anggur tidak berkarbonasi dalam wadah berkapasitas 2 liter atau kurang (umumnya dalam botol).
Merujuk data UNCTAD, berikut jumlah barang dengan pengelompokan tarifnya
Jika melihat kelompok tarif, tarif yang paling banyak dikenakan Indonesia ke barang impor AS adalah 5% yakni 3.171 HS barang kemudian 0% yakni 819 HS barang.
Lalu mengapa AS bersikukuh tarif impor ke Indonesia dikenai 67%.
Dikutip dari beragam sumber, hitungan pemerintahan Trump ternyata sangat sederhana yakni hanya menghitung surplus/defisit AS ke negara mitra kemudian dibagi dengan total impor ke AS.
Dalam catatan Departemen Perdagangan AS, Amerika membukukan defisit sebesar US$ 17,9 miliar pada 2024 dengan Indonesia. Impor AS dari Indonesia tercatat sebesar US$ 28,1 miliar. Tarif impor kepada barang AS = (17,9: 28,1) X 100% = 63,7%.
Berikut daftar lengkap tarif atas barang yang diimpor dari AS:
Padahal, hitungan tarif impor jauh lebih rumit daripada itu. Tarif impor akan menghitung banyak faktor mulai dari tarif preferensi yang memperhitungkan kesepakatan perjanjian dagang, cukai dan bea masuk, hingga hambatan dagang.
(mae/mae)