BPK Bereskan Formula Kompensasi Listrik, Negara Hemat Rp 23,7 T

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan peran strategis dalam penghematan keuangan negara, utamanya melalui perbaikan kebijakan soal kompensasi tarif listrik dan LPG 3 kilogram.

Hal ini disampaikan oleh ketua BPK Isma Yatun dalam rapat Paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Isma menjelaskan bahwa BPK melakukan perbaikan kebijakan formula perhitungan kompensasi listrik dan penyesuaian tarif yang menghasilkan penghematan hingga Rp23,73 triliun.

"Perbaikan kebijakan formula perhitungan kompensasi listrik dan pemberlakuan penyesuaian tarif pada minimal tujuh golongan tarif yang dapat mengurangi beban APBN di tahun 2024 sebesar Rp23,73 triliun," tuturnya.

Penghematan itu dilakukan dengan meninjau kembali kebijakan kompensasi listrik sesuai dengan hasil kajian yang komprehensif terkait tarif keekonomian penggunaan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dalam penetapan APBN.

Selain itu, BPK juga melakukan perbaikan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram.Caranya adalah dengan menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi.

Kebijakan perbaikan tersebut adalah dukungan perbaikan lintas sektor dan badan. Sehingga Isma mengatakan perlunya dukungan dari parlemen agar akselerasi tersebut dapat terus berjalan.

"Mengingat peran pengawasan DPR yang fundamental, kami mengharapkan dukungan penuh dari anggota Dewan yang terhormat guna mengakselerasi penyelesaian lintas sektoral ini sehingga rekomendasi BPK benar-benar mentransformasi akuntabilitas menjadi efektivitas nyata dalam setiap program pemerintah,"


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Satu Harga LPG 3 Kg, Pemerataan Atau Beban Baru?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |