Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk merilis sekuritas digital bank sentral. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit and Expo 2025 di Jakarta International Convention Center, Kamis (30/10/2025).
Menurut Perry, BI tidak hanya akan mengembangkan rupiah digital, tetapi juga sekuritas digital. Ini merupakan turunan dari rupiah digital dengan menggunakan underlying SBN.
"Kita akan keluarkan bagaimana sekuritas Bank Indonesia, kita ada versi digitalnya, digital rupiah Bank Indonesia dengan underlying SBN, versi stablecoin-nya nasional Indonesia," kata Perry.
Dengan adanya rencana ini, BI akan fokus mengembangkan 3 pilar keuangan digital, yakni perluasan akseptasi dan inovasi, penguatan struktur industri dan menjaga stabilitas industri.
Adapun, stablecoin adalah aset digital atau mata uang kripto yang nilainya dipatok ke mata uang fiat, seperti dolar AS atau yuan, sehingga harganya tidak berfluktuasi liar seperti Bitcoin atau Ethereum, melainkan cenderung stabil mengikuti nilai acuannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mulai menyoroti penggunaan stablecoin di Indonesia. Meski belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dinilai memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi.
"OJK memastikan bahwa stablecoin masuk dalam sistem monitoring bursa dan pengawasan masing-masing pedagang. Oleh karena itu, kami menetapkan kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi," ujar Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (30/7/2025).
Dino mengatakan OJK menerapkan sejumlah kaidah yang wajib dipenuhi oleh pelaku industri. Salah satunya adalah kepatuhan terhadap prinsip anti-money laundering serta kewajiban penyampaian laporan berkala oleh pedagang.
Ia menegaskan bahwa meski stablecoin belum diratifikasi sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, penggunaannya sebagai instrumen lindung nilai sudah berlangsung di pasar.
"Terutama stablecoin yang memiliki underlying asset yang sah dan kredibel. Aset ini sudah bisa diperdagangkan, dan volatilitasnya relatif lebih stabil dibandingkan dengan kripto lainnya," kata dia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kupas Tuntas Peluang Investasi Kripto di Indonesia, Apakah Menarik?

8 hours ago
4

















































