Bos BI: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Butuh 6 Tahun Pasca UU Disahkan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka-bukaan tahapan detail untuk melakukan redenominasi saat melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Perry mengatakan, untuk melakukan redenominasi, waktu yang dibutuhkan cukup panjang, yakni lima sampai dengan enam tahun, bila landasan hukumnya telah selesai dibentuk pemerintah dan DPR, melalui penerbitan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

"Itu prosesnya harus paralel, itu perlu kurang lebih lima sampai enam tahun dari sejak UU selesai," kata Perry.

Oleh sebab itu, Perry mengatakan, supaya bank sentral bisa melakukan proses redenominasi atau penyederhanaan digit mata uang rupiah, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1, yang pertama perlu ada adalah UU nya.

Setelahnya, harus ada transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Seperti satu buah barang dihargai dengan mata uang rupiah di nilai tertentu.

"Jadi redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya perlu ada UU Redenominasi. Kedua, itu harus ada peraturan mengenai transparansi harga, seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25 K, tapi ini kan belum semuanya. Jadi transparansi harga itu menjadi sangat penting," tegasnya.

Tahapan ketiga ialah BI akan melakukan persiapan desain dan pencetakan uang barunya, dan keempat ialah terkait dengan masa pemberlakuannya yang secara paralel dilakukan dengan pemerintah setelah landasan hukumnya sudah jelas.

"Dan redenominasi itu bukan sanering ya, bukan pemotongan. Kami beli kopi satu gelas pakai uang lama Rp 25 ribu, bisa dengan uang baru Rp 25, dan itu prosesnya harus paralel," papar Perry.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Gubernur BI Sebut Bank Lambat Turunkan Bunga Kredit, Begini Datanya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |