Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojek online (ojol) tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bonus yang diterima oleh para ojol dikenakan dalam pajak penghasilan atau PPh. Pasalnya, setiap pemasukan yang diperoleh wajib pajak dari perusahaan terhitung sebagai penghasilan.
"Berdasarkan pada Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Kendati demikian, setiap pekerja dengan status wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari akumulasi penghasilan tahunan.
Maka dari itu, jika total penghasilan termasuk bonus di bawah PTKP tidak akan dikenakan PPh.
"Jika penghasilan di bawah PTKP, maka tidak terutang PPh. Namun, jika melebihi PTKP akan terutang PPh sesuai tarif yang berlaku," ujar Dwi.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Kemenkeu mengatur sejumlah syarat bagi penerima insentif PPH 21 yakni, karyawan tetap maupun tidak tetap harus memiliki NPWP yang terdaftar di sistem DJP dengan penghasilan di bawah 10 Juta.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Grab Berikan BHR ke Driver Melalui Program Bonus Kinerja Khusus
Next Article Sri Mulyani Punya 3 Wamen, Pajak & Bea Cukai Tak Perlu Dipisah